Oleh :
Dedy Priatmojo, Taufik Rahadian
VIVA.co.id - Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik menolak
berkomentar mengenai kembali ditetapkannya dia sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka
dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero kembali ditetapkan sebagai
tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan saat dia menjabat sebagai
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
Hari ini,
Rabu 11 Februari 2015, Jero Wacik yang dijadwalkan menjalani
pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara mantan anak buahnya, Waryono
Karno, terlihat tiba di Gedung KPK. Namun dia berkelit ketika ditanya
mengenai status hukumnya.
"Jadi begini, hari ini saya dipanggil sebagai saksi atas pak WK, itu saja dulu ya," kata Jero singkat.
Meski demikian, Jero menyatakan diri akan kooperatif dengan proses
hukum yang tengah berjalan di KPK. Sebagai contoh, Jero menyebut dia
langsung mengundurkan diri selaku Menteri ketika dia ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK.
"Tanggal 9 September 2014, saya
dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK, maka segera setelah itu dengan
kesadaran saya sendiri dan tanpa tekanan siapa pun saya mengundurkan
diri sebagai Menteri ESDM, itu salah satu bentuk ketaatan hukum saya,
serta merta saya undurkan diri sebagai Menteri," ujar Jero.
Komisi
Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka
dugaan tindak pidana korupsi. Kali ini, Jero ditetapkan sebagai
tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan
kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan JW menteri kebudayaan dan
pariwisata tahun 2008-2011 sebagai tersangka," kata Kepala Bagian
Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat 6
Februari 2015.
Menurut Priharsa, Jero ditetapkan sebagai
tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia
menjabat sebagai Menteri. "Terkait dengan penggunaan anggaran," imbuh
Priharsa.
Priharsa mengaku belum mengetahui secara detail
mengenai perkara Jero Wacik ini. Dia hanya menyebut bahwa Jero diduga
melakukan penyelewengan anggaran Kementerian selama dia menjabat
sebagai Menteri.
"Dugaan kerugian negara akibat perbuatan yang diduga dilakukan JW adalah sekitar Rp7 miliar," kata Priharsa.
Akibat perbuatannya itu, Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar