Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen
Budi Gunawan hari ini memasuki agenda putusan. Tim pengacara Komjen
Budi yakin hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan menerima gugatan
praperadilan kliennya.
"Kami optimis, meskipun keputusan ada pada
hakim, dari bukti yang ada, keterangan saksi dan ahli, kami meyakini
permohonan kami bisa dikabulkan," ujar Maqdir Ismail saat dihubungi,
Minggu (15/2/2015)malam.
Menurut Maqdir, dari bukti, saksi dan
keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihaknya menyebutkan ada yang salah
dalam penetapan tersangka Komjen BG. Maqdir juga menilai kuasa hukum
KPK tidak menunjukan ada bukti permulaan seperti Laporan Hasil Analisa
(LHA) yang menyebutkan ada tindakan korupsi atau gratifikasi.
"Ketika
kemarin (sidang), mereka tidak tunjukan itu bahwa itu ada. Kalau
dilihat dari situ, saya kira apa yang kami kemukakan, penyidikan itu
tidak punya 2 alat bukti," tuturnya.
Meski begitu, Maqdir juga
mengaku pihaknya akan legowo jika hakim tidak mengabulkan gugatan
tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada hakim.
"Itu hak hakim, apapun keputusan hakim akan diterima," tuturnya.
Mengenai
upaya hukum selanjutnya, tim kuasa hukum masih mempelajarinya. "Kita
lihat ada celah atau tidak, setahu saya praperadilan itu mengikat, tidak
ada langkah hukum lain," tutup Maqdir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar