ABC Australia - detikNews
Jakarta - Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop
mengatakan pernyataan PM Tony Abbott soal bantuan tsunami yang diberikan
kepada Indonesia justru dianggap tidak membantu (pembatalan hukuman
mati) kedua terpidana Bali Nine.
Pekan lalu PM Tony Abbott
meminta agar Indonesia mengingat kontribusi senilai satu miliar dolar
(lebih dari Rp 10 triliun), yang diberikan Australia saat membantu
tragedi tsunami, untuk kemudian memberikan kesempatan hidup bagi Andrew
Chan dan Myuran Sukumaran.
Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman
mati di Indonesia, akibat keterlibatan keduanya dalam upaya
penyelundupan heroin lebih dari 8 kg dari Bali ke Australia.
Kementerian
Luar Negeri Indonesia mengeluarkan tanggapan terhadap pernyataan PM
Abbott, dengan mengatakan bahwa "ancaman" adalah bukan bagian dari
bahasa diplomatik.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop
mengakui komentar PM Abbott tersebut ditanggapi di Indonesia sebagai
tidak membantu (bagi penundaan hukuman mati).
"Itulah yang
dilihat di Indonesia dan menjadi alasan mengapa saya berbicara dengan
Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjelaskan bahwa Perdana Menteri tidak
berniat menghubungkan bantuan tsunami dengan Bali Nine dengan maksud
negatif," katanya.
Menlu Bishop menambahkan, "Apa yang ia ingin
sampaikan bahwa Australia selalu menjadi teman Indonesia, kami ada saat
Indonesia membutuhkan."
"Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima bahwa demikian seharusnya kata-kata tersebut dimaknai," katanya.
Menteri
Bishop mengatakan tim pengacara Chan dan Sukumaran akan hadir di
pengadilan (PTUN Jakarta) hari Selasa (24/2/2015) untuk kembali meminta
agar permohonan grasi untuk kliennya ditinjau kembali.
Bishop mengatakan Pemerintah Australia terus berupaya untuk mewakili warganya, "di setiap tingkatan, di setiap departemen".
"Kami melakukan segala upaya sebisa mungkin untuk meminta pengampunan bagi dua warga negara Australia ini," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar