Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Bisa jadi, putusan Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjadi putusan pertama di Indonesia yang mengabulkan gugatan class action di kasus perbankan. Sebelumnya class action umumnya dipakai dalam kasus-kasus lingkungan hidup.
Kasus
bermula saat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang dilikuidasi oleh
pemerintah pada 2007. Ratusan nasabah pun merasa dirugikan karena
tabungannya raib sebesar Rp 4 miliar. Setelah bertahun-tahun tidak
menerima kepastian uangnya, mereka menggugat Pemkab Garut dan pengurus
BPR Bungbulang ke PN Garut.
"Para Penggugat sebagai pemilik
tabungan dan deposito/simpanan berjangka tersebut telah berupaya dan
berusaha sebaik-baiknya dan dibenarkan secara hukum untuk menuntut dan
mengambil haknya serta menyelesaikan masalah tersebut di atas secara
musyawarah kekeluargaan, akan tetapi hasilnya sia-sia/tidak berhasil,"
gugat para nasabah sebagaimana tertuang dalam putusan PN Garut yang
dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (26/2/2015).
Dalam gugatannya, mereka mengajukan gugatan model class action. Padahal
sesuai hukum positif yang berlaku, gugatan class action baru dikenal di
UU Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi dan
UU Kehutanan. Gugatan class action ini dilakukan karena salah
satunya penggugat mencapai 600 nasabah lebih. Dalam gugatannya, ratusan
nasabah itu meminta uang tabungan Rp 478 juta dikembalikan dan dalam
bentuk deposito Rp 3,5 miliar.
"Menghukum Para Tergugat untuk
membayar ganti kerugian imateril atas tabungan adalah sebesar Rp 182
juta kerugian imateril atas deposito adalah sebesar Rp 4,5 miliar,"
gugat nasabah.
Gayung bersambut. Meski model gugatan belum lazim,
majelis PN Garut mengabulkan permohonan itu. Majelis yang terdiri dari
Daniel Ronald sebagai ketua majelis dengan Hastuti dan Darmoko Yuti
Witanto menghukum Para Tergugat mengembalikan tabungan Rp 399 juta dan
deposito Rp 3 miliar.
"Menghukum para terpidana membayar bunya
tabungan sebesar Rp 1,2 miliar dan bunga deposito Rp 1,2 miliar," putus
majelis hakim pada 15 Januari 2015 lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar