Herianto Batubara - detikNews
Jakarta - Bareskrim Polri yang saat ini sedang mengusut
kasus kepemilikan senpi 21 penyidik KPK. Anggota Komisi III DPR Ruhut
Sitompul mengatakan, hal itu wajar saja.
"Siapa suruh melanggar
hukum," kata Ruhut kepada wartawan di depan Ruang Sidang Paripurna,
Nusantara II, Komplek DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dikatakan
Ruhut, semua orang sama di mata hukum. Jika memang penyidik KPK
melanggar hukum, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jangan
KPK membuat pelanggaran boleh, tapi polisi nggak. Semua equality before
the law. Sudah tahu punya senjata, nggak punya izin. Kalau begitu kan
nggak benar," imbuh Ruhut.
Ruhut mengatakan, semua pihak jangan
asal menuding pengusutan kasus kepemilikan senpi 21 penyidik KPK, dan
penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai bentuk kriminalisasi terhadap
KPK.
"Kita negara hukum. Saya mohon semua jangan bicara
kriminalisasi, karena kalau bicara kriminalisasi, semua nanti merasa
dikriminalisasi. KPK juga, Pak BG (Komjen Budi Gunawan-red) juga. Pak BG
juga bisa bilang dong, dia dijadikan tersangka kriminalisasi, tapi kan
dia nggak, dia ambil jalur praperadilan. Kenapa kawan-kawan (KPK) itu
tidak?" ucap Ruhut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar