Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - DPR memutuskan sengketa pilkada diadili di
Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dituangkan dalam revisi UU Pilkada dan
UU Pemda lewat rapat paripurna.
Hasil ini membalik putusan MK
pada 2014 lalu yang menolak mengadili sengketa pilkada. Hasilnya, dalam
Perpu Pilkada memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk
mengadili sengketa pilkada. Atas perpu ini, MA lalu menyampaikan
keberatannya kepada Komisi II DPR saat ke MA pekan lalu. Jubir MA Dr
Suhadi menyatakan keberatan MA mengadili kembali sengketa pilkada
tersebut.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang
dihadiri oleh 310 anggota di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa
(17/1/2015). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fadli.
"Setuju....," jawab para anggota dewan. Fadli pun mengetok palu tanda pengesahan.
Selain
itu, juga ada perubahan yang disepakati dalam UU Pilkada, yakni
penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim
pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.
Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi
tujuh bulan.
Semua juga sepakat untuk menghapus uji publik. Uji
integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang bersangkutan, lewat tahap sosialisasi.
Untuk
calon independen, ada tahap sosialisasi yang dilakukan calon yang
bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA
sederajat.
Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan
calon walikota/ bupati adalah 25 tahun. Syarat calon kepala daerah
juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.
Syarat dukungan
untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah
penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk
menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.
Tahapan
Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018,
dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan
dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur
Sipil Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar