BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 17 Februari 2015

DPR Putuskan Sengketa Pilkada Diadili di MK

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jakarta - DPR memutuskan sengketa pilkada diadili di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dituangkan dalam revisi UU Pilkada dan UU Pemda lewat rapat paripurna.

Hasil ini membalik putusan MK pada 2014 lalu yang menolak mengadili sengketa pilkada. Hasilnya, dalam Perpu Pilkada memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili sengketa pilkada. Atas perpu ini, MA lalu menyampaikan keberatannya kepada Komisi II DPR saat ke MA pekan lalu. Jubir MA Dr Suhadi menyatakan keberatan MA mengadili kembali sengketa pilkada tersebut.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh 310 anggota di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2015). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fadli.

"Setuju....," jawab para anggota dewan. Fadli pun mengetok palu tanda pengesahan.

Selain itu, juga ada perubahan yang disepakati dalam UU Pilkada, yakni penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.‎ Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Semua juga sepakat untuk menghapus uji publik. Uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan, lewat tahap sosialisasi.

Untuk calon independen, ada tahap‎ sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.

Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon walikota/ bupati adalah 25 tahun.‎ Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

‎Tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

Tidak ada komentar: