Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
RMOL. Penetapan pelawak Mandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan akibat dari "salah urus" TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun.
"Kasus
Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus. Untuk itu,
saya berharap kasus ini menjadi kunci masuk untuk membenahi karut marut
akibat salah urus TVRI," kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Meutya Hafidz, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/2).
Meutya
pun meminta kepada penyidik untuk tidak hanya berhenti memeriksa pada
kasus yang melibatkan Mandra tetapi kasus-kasus lain yang ada di TVRI. Wakil Ketua BKSAP ini mencontohkan, pada Januari 2014 lalu, Komisi 1 DPR RI memblokir anggaran TVRI. Pemblokiran disebabkan kisruh internal TVRI yang berawal dari pemecatan empat anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.
"Masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI diantaranya; persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih ketinggalan zaman hingga merebut minat pemirsa televisi," tambah mantan wartawati ini.
Pada
10 Februari 2015, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung
menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus
korupsi. Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan
ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.
Selain
menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah
menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT
Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen
(PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Ketiganya
ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal
11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No
31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar.
[ysa]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar