BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 12 Februari 2015

Kasus Mandra Jadi Pintu Masuk Benahi Salah Urus TVRI

Laporan: Yayan Sopyani Al Hadi
RMOL. Penetapan pelawak Mandra sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung merupakan akibat dari "salah urus" TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun.

"Kasus Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus. Untuk itu, saya berharap kasus ini menjadi kunci masuk untuk membenahi karut marut akibat salah urus TVRI," kata anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Meutya Hafidz, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/2).

Meutya pun meminta kepada penyidik untuk tidak hanya berhenti memeriksa pada kasus yang melibatkan Mandra tetapi kasus-kasus lain yang ada di TVRI. Wakil Ketua BKSAP ini mencontohkan, pada Januari 2014 lalu, Komisi 1 DPR RI memblokir anggaran TVRI. Pemblokiran disebabkan kisruh internal TVRI yang berawal dari pemecatan empat anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

"Masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI diantaranya; persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih ketinggalan zaman hingga merebut minat pemirsa televisi," tambah mantan wartawati ini.

Pada 10 Februari 2015, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi. Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.

Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp 40 miliar. [ysa] 

Tidak ada komentar: