Ferdinan - detikNews
Jakarta - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori
Saleh berharap Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan gugatan praperadilan
Komjen (Pol) Budi Gunawan secara obyektif dan sesuai aturan hukum. Hakim
Sarpin tak boleh 'tersandera' dengan pro kontra yang terjadi di publik.
"Hakim
Sarpin semoga nanti memutus sesuai pertimbangan hukum yang benar, dari
hati nurani hakim bukan kepentingan di luar. Hakim harus memutus bebas,
mandiri dan tidak terpengaruh intervensi, dan yang terpenting harus
sesuai hukum acara yang berlaku," kata Imam saat dihubungi Jumat
(13/2/2015) malam.
Dalam pemantauan KY, Hakim Sarpin dinilai sudah optimal memimpin
jalannya persidangan. Sarpin dianggap tegas mengatur jalannnya sidang
yang menghadirkan sederet saksi dan ahli.
"Hakim sudah memberi
kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak. Semua imbang antara
pemohon dan termohon, semua diberi kesempatan yang sama," lanjutnya.
Adanya
tekanan jelang putusan yang dibacakan pada Senin 16 Februari pekan
depan, tak boleh digubri Hakim Sarpin. Putusan harus tetap mendasarkan
pada dalil persidangan fakta termasuk bukti-bukti yang sudah dibeberkan.
"Hakim nggak boleh terpengaruh di luar, hakim harus tutup telinga terhadap pembicaraan di luar itu," tegasnya.
Kepala
Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang yakin hakim tunggal Sarpin akan
menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi.
Keyakinannya didasarkan pada kelemahan dalil yang diajukan oleh tim
kuasa hukum BG. (Baca: Yakin Praperadilan BG Ditolak, Kuasa Hukum KPK Sebut 4 Kelemahannya)
"Kita berdoa semua semoga putusan yang terbaik," ucap Chatarina.
Kubu
Komjen Budi juga meyakini hal yang sama, permohonannya diterima Hakim
Sarpin. "Saya yakin hakim memberikan keputusan terbaik bagi bangsa ini,
yakni mengabulkan praperadilan kami," ujar ketua tim kuasa hukum, Maqdir
Ismail.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar