Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Hakim Teguh Satya Bhakti menangis saat
memutuskan gugatan atas kepengurusan PPP yang diajukan oleh kubu
Suryadharma Alie pada Rabu (25/2) kemarin. Ternyata hakim di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) itu kerap disebut sebagai hakim progresif.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, Kamis (26/2/2015), hakim Teguh memulai
karirnya memegang palu pada 2007 hingga 2010 lalu di PTUN Banjarmasin.
Lalu ia dipindahkan oleh Mahkamah Agung (MA) ke PTUN Semarang pada 2010
hingga 2013 lalu.
Setelah menjalani tugas di Semarang, hakim
Teguh kini menjadi salah satu hakim di PTUN Jakarta. Usut punya usut,
ternyata dia adalah hakim PTUN yang pernah membatalkan Keppres
pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar pada 2014
lalu. Namun belakangan putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi TUN
dan MA.
Hakim Teguh juga diketahui pernah mengajukan permohonan
uji materi UU Keuangan Negara ke MK terkait kesejahteraan hakim pada
2011 lalu. Namun pada 9 April 2012 lalu, Kemenkeu menyatakan kenaikan
gaji hakim mengikuti PNS.
Walau begitu, hakim Teguh sempat
membuat grup untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim di Indonesia
dengan anggota mencapai 5.000 orang lebih dari berbagai kalangan, dan
mengancam melakukan mogok nasional. Hal ini yang membuat hakim Teguh
pernah diperiksa oleh Badan Pengawas MA pada 21 April 2011 lalu.
Kemudian
hakim Teguh juga dilibatkan sebagai anggota tim penyusunan rancangan
revisi UU Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) yang dikaji oleh MA pada
Juli 2014 lalu.
Saat membacakan putusan gugatan atas pengesahan
Kemenkum HAM terkait kepengurusan PPP yang diakui pemerintah, Ketua
majelis hakim Teguh Satya Bhakti terlihat lima kali menangis terisak.
Berulang
kali dia mengutip beberapa ayat dalam Alquran tentang perlunya umat
Islam bersatu, bukan tercerai berai seperti PPP saat ini. "Umat Islam
itu harus bersatu, bukan bercerai berai," kata hakim yang lahir di
Ampenan, NTB, sambil terisak membacakan putusannya di ruang sidang PTUN,
Jakarta Timur, Rabu (25/2).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar