Jpnn
JAKARTA
- Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan sebagai
tersangka belum dihentikan KPK meski sudah ada putusan praperadilan yang
dimenangkan Kalemdikpol itu. Sampai saat ini baik KPK maupun Polri
belum menerima salinan putusan, sehingga tak bisa mempelajari detail
soal keputusan tersebut.
Pelaksana Tugas Ketua KPK
Taufiequrachman Ruki mengatakan nanti akan mempelajari detail soal
putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi itu jika sudah
memegang salin putusan. "Jika itu menyangkut subyek hukum yang mutlak,
artinya KPK tidak punya wewenang SP3. Tapi kan, ada mekanisme pelimpahan
atau pengambilalihan," ujar Ruki.
Lantas saat diminta penegasan apakah
mungkin kasus itu akan dilimpahkan ke Polri dan Kejagung, Ruki menjawab
lugas. “(Bisa dilimpahkan) sepanjang itu masih dalam koridor hukum,"
tegasnya.
Soal kriteria suatu kasus yang ditangani
KPK bisa dilimpah ke Polri dan Kejagung, Ruki enggan menjelaskan.
"Mestinya tanya Profesor (Indrianto Seno Adji, Plt Pimpinan KPK). Kalau
sekarang lisan (dulu)," katanya tanpa mempersilahkan Indrianto yang
hadir untuk menjelaskan.
Ruki kembali menegaskan KPK belum mendapatkan salinan putusan. "Saya tanya mana amar putusannya? Coba saya baca,” katanya.
Dia heran kalau selama ini Polri-KPK
belum memegang salinan putusan, "Lantas apa yang diributkan? Yang
dibatalkan itu tindakan hukum yang mana. Polisi juga belum terima amar
putusan itu."
Karenanya, nanti Polri maupun KPK akan
meminta salinan amar putusan itu. Setelah itu baru akan mengambil
putusan yang masih dalam koridor hukum. "Beberapa alternatif muncul,
tapi kami belum sampai pada kesimpulan," ungkapnya.
Sementara Badrodin saat ditanya sikap
Polri jika KPK tetap melanjutkan proses hukum BG, menjawab lugas.
Menurutnya, saat ini saja belum ada amar putusan. "Tadi kan sudah
dibilang, KPK belum ambil keputusan sebelum membaca (amar putusan) itu,"
ujarnya dikonfirmasi usai jumpa pers. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar