Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata Husni Al Idrus dalam kasus
dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Jero Wacik saat menjabat sebagai
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
"Husni Al Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta,
Senin.
Selain Husni, KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Harmawi dan F Armaw.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari
berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar