Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Tim independen racikan Presiden Jokowi
mengomentari putusan sidang praperadilan yang memenangkan gugatan Komjen
Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikut isi
lengkap pernyataan tim yang diketuai Syafii Maarif itu.
Konferensi
pers sendiri dilakukan di Maarif Institute di Jalan Tebet Dalam Raya II
no 6, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers tersebut hadir juga
Anggota Tim Independen yang hadir ialah Bambang Widodo Umar, Hikmahanto
Juwana, Imam Prasodjo dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Berikut Isi Rekomendasi Terbuka Tim Konsultatif Independen:
1.
Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi agar Presiden tidak
melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri meski beliau telah
dihapuskan status tersangka dalam Putusan praperadilan mengingat putusan
praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.
2. Tim
Konsultatif Independen mengharapkan Presiden berupaya agar Komjen Pol
Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri
demi kepentingan Bangsa dan Negara.
3. Presiden segera memulai
proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga soliditas
dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi
dengan lembaga penegak hukum lain.
4. Presiden segera turun
tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang sejumlah pimpinannya ditetapkan
sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan
atau terancam ditersangkakan
5. Tim Konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada
Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik
terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan
pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak
substansial.
6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir
terhadap merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses
kriminalisasi yang terus berlangsung padahal Presiden sudah secara tegas
memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di
Istana Negara.
7. Presiden perlu memastikan Komisi Pemberantasan
Korupsi menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana
diatur dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga tidak terjadi
pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Nawa
Cita.
Surat pernyataan tersebut disetujui 8 dari 9 anggota Tim
9, yaitu Syafii Maarif, Jimly Ashshiddiqie, Erry Riyana Hardjapamekas,
Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno, Tumpak Hatorangan
Panggabean, dan Imam B Prasodjo. Hanya nama Soetanto, mantan Kapolri,
yang tidak tercantum dalam pernyataan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar