Jpnn
JAKARTA
- Pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan
sebagai tersangka dugaan penembakan dan penganiayaan enam tersangka
pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu
2004 lalu ditunda. Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto menjelaskan,
Novel sudah dipanggil Jumat pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka. Tapi, pada Rabu kemarin ada pemberitahuan jika Novel
tak bisa menghadiri panggilan.
"Rabu kemarin ada surat pemberitahuan
yang menyatakan (Novel) tidak hadir karena alasan tertentu," kata Kabag
Penum Polri Kombes Rikwanto, Jumat (20/2). Namun demikian, pemeriksaan
terhadap Novel tetap akan dilakukan. Menurut Rikwanto, dijadwalkan
penyidik KPK itu akan diperiksa pekan depan. "Dijadwal kembali Minggu
depan. (Hari) Senin atau Selasa," paparnya.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin
Haiti menegaskan bahwa yang memanggil Novel bukan Bareskrim Polri. "Itu
Polda Bengkulu," tegasnya di kediaman dinasnya kawasan Jakarta Selatan,
Kamis (19/2).
Menurut Badrodin, kasus ini belum pernah
dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Sebab, mengeluarkan
SP3 tidak bisa sewenang-wenang.
Dijelaskan Badrodin, kasus itu diusut
lagi dengan beberapa alasan. Antara lain, kata dia, tahun depan kasus
itu sudah kadaluarsa. Polri harus memberikan penjelasan kepada pelapor
yang melaporkan kasus itu.
"Sehingga ada korban yang melaporkan itu
yang menanyakan jadi harus diselesaikan. Kalau udah kadaluarsa, kemana
dia akan cari keadilan," kata mantan Kepala Baharkam Polri ini. (boy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar