Rini Friastuti - detikNews
Jakarta - Polres Jakarta Selatan saat ini sedang
gencar-gencarnya melakukan penangkapan artis pengguna narkoba. Selama
dua bulan sejak Januari hingga awal Februari 2015, sudah 3 orang artis
yang diamankan terkait kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Mereka
yakni Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM yang ditangkap 7 Januari, Arie
Tri Susanto alias Ari 'Padi' yang ditangkap 22 Januari, dan yang
baru-baru ini yaitu Yaya Karya Konseptianto alias Yaya Godbless yang
tertangkap pada 6 Februari. Apakah ada kaitan antara penangkapan ketiga
artis ini?
"Belum, kita masih mendalami kaitannya ada atau
tidak", ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando
dalam keterangannya, Selasa (17/2).
Hando mengatakan ketiga artis
tersebut sampai saat ini masih diproses dan disidik lebih lanjut.
Walaupun begitu, ketiga artis ini akan menjalani rehabilitasi atas
status mereka sebagai pengguna narkoba.
"Alhamdullilah rekomen team asessment BNN Rehab dan ketiganya di rehab di Natura sama seperti Fariz RM dan Arie", tuturnya.
Sementara
untuk pengungkapan lain mengenai bandar narkoba yang menjual ke Yaya
dan dua temannya saat ini sudah ditangkap. "Untuk inisial, berapa banyak
bandar dan kapannya nanti akan kami rilis", ujar Hando.
Fariz RM
(56) dikenai Undang-Undang No. 35 tahun 2009 Pasal 111 mengenai
kepemilikan ganja, Pasal 112 kepemilikan heroin dan 114 penguasaan
narkotika dengan hukuman penjara minimal 4 tahun. Arie TS (40) dijerat
UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 penguasaan narkotika.
Sementara
Yaya dan 2 temannya dijerat UU No. 35 tahun 2009 Pasal 112 juncto Asal
137 juncto Pasal 127 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar