Ikhwanul Khabibi - detikNews
Jakarta - Upaya pengajuan kasasi KPK atas putusan
praperadilan Komjen Budi Gunawan kandas di PN Jakarta Selatan. Lembaga
antirasuah itu tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum lain,
Peninjauan Kembali (PK).
"Peluang PK tentu ada, tapi hal itu tergantung keputusan pimpinan," kata Kabiro Hukum KPK, Chatarina Girsang, Senin (23/2/2015).
Saat
ini, jajaran pimpinan KPK sedang melakukan rapat membahas langkah yang
akan diambil pasca penolakan pengajuan kasasi. Setelah rapat, pimpinan
akan menyatakan sikapnya.
"Nanti setelah rapat akan kami sampaikan bagaimana langkah selanjutnya," jelas Plt pimpinan, Johan Budi dihubungi terpisah.
Seperti
diketahui, PN Jaksel tidak menerima kasasi yang diajukan oleh KPK
terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. PN Jaksel menilai
kasasi yang diajukan tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.
Dalam SEMA Nomor 8
Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan
peninjauan kembali yang dikutip detikcom, memang putusan tentang
praperadilan tidak dapat diajukan kasasi. Perkara itu tidak diterima
dengan penetapan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan tidak perlu
dikirim ke MA langsung.
Kini, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh KPK adalah upaya hukum luar biasa, yakni PK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar