Fajar Pratama - detikNews
Jakarta - Di masa kepemimpinan Abraham Samad, KPK
menjerat banyak menjerat koruptor kelas kakap. Dari menteri aktif sampai
jenderal polisi 'disikat'. Ironisnya, di tahun terakhir masa
kepemimpinannya, pria asal Makassar ini tersandung kasus pemalsuan
dokumen.
Samad terpilih sebagai ketua KPK dalam pemilihan fit and
proper test di DPR pada akhir tahun 2011. Dia masuk sebagai pimpinan
KPK bersama Bambang Widjojanto, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja yang
menjadi wakilnya.
Empat orang itu lantas bergabung bersama Busyro
Muqoddas yang lebih dulu memimpin KPK selama satu tahun. Karena kalah
dalam pemilihan di DPR, Busyro yang sempat selama 12 bulan menjabat
sebagai Ketua KPK, harus menyerahkan kursi tersebut kepada Samad. Busyro
menjadi wakil bersama tiga pimpinan lainnya.
Di masa
kepemimpinan Samad ini sektor penindakan KPK betul-betul panas. Tercatat
setidaknya ada tiga menteri aktif yang dijerat KPK yakni Menpora Andi
Mallarangeng, Menag Suryadharma Ali dan Menteri ESDM Jero Wacik. Dua
nama terakhir masih menghadapi proses penyidikan, belum masuk ke
persidangan.
Catatan mentereng juga ditorehkan Samad Cs. Untuk
pertama kalinya, KPK menjerat jenderal polisi aktif yakni Irjen Djoko
Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Dua jenderal itu dijerat dalam kasus
korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Di era Samad
pula, KPK menjerat seorang ketum Parpol. Anas Urbaningrum yang saat itu
menjadi Ketum Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang.
Suryadharma Ali, yang disebutkan di atas, ketika ditetapkan sebagai
tersangka juga sedang menjabat sebagai Ketum PPP.
Namun prestasi
bagus KPK di masa kepemimpinan Samad itu berakhir dengan ironi. Samad
ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen yakni Kartu
Keluarga, KTP dan Paspor. Samad terancam pasal delapan tahun penjara.
Mengacu
pada UU KPK, seorang pimpinan yang jadi tersangka, diberhentikan
sementara oleh Presiden. Samad pun kini dalam posisi yang sangat sulit,
karena juga harus menghadapi kasus lain yakni pertemuan dirinya dengan
elite PDIP untuk mempromosikan diri sebagai cawapres Jokowi.
Masa jabatan Samad akan berakhir pada Desember 2015. Lalu masihkah Samad memimpin KPK hingga tenggat akhir masa tugasnya itu?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar