Jakarta - Akhir-akhir ini Polri, khususnya Bareskrim,
disibukan oleh beberapa laporan masyarakat yang dialamatkan ke beberapa
pimpinan KPK. Namun, laporan masuk tersebut tidak serta merta
ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Tidak sembarang laporan diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/2/2015).
Menurut jenderal bintang dua ini, Polri mengkaji laporan yang masuk dan diterima itu. Dalam hal pelaporan pimpinan KPK, Polri sendiri tidak mau dianggap gegabah menelan mentah-mentah laporan tersebut.
"Polri tidak mau dianggap melakukan kriminalisasi, laporan-laporan itu dikaji dulu," kata Ronny.
Diakui Ronny, akhir-akhir ini banyak dari masyarakat yang melaporkan pimpinan KPK. Di sisi lain, polisi mengaku tidak bisa menolak laporan-laporan masyarakat yang ingin melapor, tidak hanya dalam konteks laporan pimpinan KPK, tapi juga kasus-kasus lainnya.
"Tidak bisa polisi membatasi (laporan), kecuali mengimbau kepada pelapor, apakah kasusnya relevan atau tidak, karena laporan yang diterima Polri tidak hanya satu itu, tapi banyak laporan lainnya," kata Ronny.
Kondisi ini nampak seperti suasana Pilpres dimana Bareskrim banjir laporan dari dua kubu pendukung masing-masing Capres-Cawapres. Polisi dijadikan keranjang pelampiasan dimana seluruh peristiwa politik harus diselesaikan melalui hukum. Sampai dengan urusan survei yang notabene terkait metodologi pun dibawa ke ranah hukum. Padahal, terkait Pilpres sudah ada mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di bawah kendali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, di tengah situasi panas KPK-Polri beberapa kelompok masyarakat melaporkan pimpinan KPK. Terakhir adalah laporan eks hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin yang melaporkan mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ketua KPK Abraham Samad. Keduanya dituding melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Lusa lalu, aktivis sebuah LSM, Andar Situmorang melaporkan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Ada pula aktivis LSM di Bandung yang melaporkan Abraham Samad soal gratifikasi senjata api. Ada kesamaan diantara dua pelapor ini, mereka sama-sama menggunakan pemberitaan media sebagai bukti laporannya. Begitu pula dengan pimpinan Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang turut dilaporkan.
"Tidak sembarang laporan diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Sompie, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (11/2/2015).
Menurut jenderal bintang dua ini, Polri mengkaji laporan yang masuk dan diterima itu. Dalam hal pelaporan pimpinan KPK, Polri sendiri tidak mau dianggap gegabah menelan mentah-mentah laporan tersebut.
"Polri tidak mau dianggap melakukan kriminalisasi, laporan-laporan itu dikaji dulu," kata Ronny.
Diakui Ronny, akhir-akhir ini banyak dari masyarakat yang melaporkan pimpinan KPK. Di sisi lain, polisi mengaku tidak bisa menolak laporan-laporan masyarakat yang ingin melapor, tidak hanya dalam konteks laporan pimpinan KPK, tapi juga kasus-kasus lainnya.
"Tidak bisa polisi membatasi (laporan), kecuali mengimbau kepada pelapor, apakah kasusnya relevan atau tidak, karena laporan yang diterima Polri tidak hanya satu itu, tapi banyak laporan lainnya," kata Ronny.
Kondisi ini nampak seperti suasana Pilpres dimana Bareskrim banjir laporan dari dua kubu pendukung masing-masing Capres-Cawapres. Polisi dijadikan keranjang pelampiasan dimana seluruh peristiwa politik harus diselesaikan melalui hukum. Sampai dengan urusan survei yang notabene terkait metodologi pun dibawa ke ranah hukum. Padahal, terkait Pilpres sudah ada mekanisme Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di bawah kendali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, di tengah situasi panas KPK-Polri beberapa kelompok masyarakat melaporkan pimpinan KPK. Terakhir adalah laporan eks hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin yang melaporkan mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Ketua KPK Abraham Samad. Keduanya dituding melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Lusa lalu, aktivis sebuah LSM, Andar Situmorang melaporkan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi dan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah. Ada pula aktivis LSM di Bandung yang melaporkan Abraham Samad soal gratifikasi senjata api. Ada kesamaan diantara dua pelapor ini, mereka sama-sama menggunakan pemberitaan media sebagai bukti laporannya. Begitu pula dengan pimpinan Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang turut dilaporkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar