TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran
Presiden Joko Widodo dalam penandatanganan kerja sama produksi mobil
antara Proton dan PT Adiperkasa Citra Lestari tidak menjamin proyek ini
mendapat insentif khusus dari pemerintah.
Menteri Perindustrian
Saleh Husin mengatakan tidak akan memberikan insentif khusus pada mobil
yang akan diproduksi Proton dengan perusahaan milik mantan Kepala Badan
Intelijen Negara A.M. Hendropriyono tersebut. "Ini sama seperti
industri otomotif lain yang selama ini sudah berinvestasi di dalam
negeri," kata Saleh di kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 9
Februari 2015.
Karena itu, menurut Saleh, pemerintah tidak akan
memberikan perlakuan khusus terhadap proyek produksi mobil Proton
dengan perusahaan Hendropriyono itu. Pemerintah, menurut Saleh, tidak
akan membeda-bedakan proyek mobil Hendropriyono dengan perusahaan
otomotif lain yang sudah ada sebelumnya. "Semua berlaku sama," kata
Saleh.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan
Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Panggah Susanto mengatakan insentif
yang diberikan selalu berlaku sama pada semua industri otomotif. "Tidak
ada insentif. Dulu, kan, ada pembedaan bea masuk komponen, luxury tax, sekarang tidak bisa. Itu aturan WTO. Insentif tidak bisa satu. Kalau diberikan, ya, berikan semua," katanya.
Panggah menegaskan pemerintah tidak mempunyai road map
mobil nasional. Dia malah mempertanyakan definisi mobil nasional dengan
mobil biasa. "Perbedaan mobnas (mobil nasional) dengan biasa itu apa,
sih? Sekarang, kan, enggak ada mobnas-mobnas di dunia. Jadi sebenarnya
definisi mobnas itu apa, enggak jelas," kata Panggah.
Menurut Saleh, penandatanganan kerja sama antara Proton dan PT Adiperkasa Citra Lestari adalah murni business to business.
Penandatanganan MoU itu sama sekali tidak melibatkan unsur pemerintah,
apalagi penggunaan dana APBN maupun BUMN. Penandatanganan MoU itu untuk
membuat studi kelayakan enam bulan ke depan. Karena murni kerja sama
antarswasta, Saleh mengatakan, pemerintah tak mengetahui apa saja isi
MoU tersebut.
Penandatanganan MoU studi kelayakan antara Proton
dan Adiperkasa Citra Lestari dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2015, di
Shah Alam, Malaysia. Saleh mengatakan tahapan studi kelayakan adalah hal
yang biasa dilakukan pengusaha yang bekerja sama dalam investasi.
Dari studi tersebut, mereka akan mengetahui apakah mobil tersebut layak
atau tidak untuk diproduksi. Kalau layak, pelaku usaha itu akan
melanjutkan ke tahapan berikutnya, misalnya mendaftar ke BKPM untuk
mengurus izin investasi. Meraka juga akan mempersiapkan berbagai
fasilitas untuk mendukung industrinya, serta akan ke Kementerian
Perindustrian untuk mengurus nomor identifikasi kendaraan bermotor.
"Jadi tahapan-tahapannya masih terlalu panjang," kata Saleh.
AMIRULLAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar