BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 10 Februari 2015

Tak Ada Insentif Khusus untuk Mobil Proton Hendro

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran Presiden Joko Widodo dalam penandatanganan kerja sama produksi mobil antara Proton dan PT Adiperkasa Citra Lestari tidak menjamin proyek ini mendapat insentif khusus dari pemerintah.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan tidak akan memberikan insentif khusus pada mobil yang akan diproduksi Proton dengan perusahaan milik mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono tersebut. "Ini sama seperti industri otomotif lain yang selama ini sudah berinvestasi di dalam negeri," kata Saleh di kantor Kementerian Perindustrian, Senin, 9 Februari 2015.

Karena itu, menurut Saleh, pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap proyek produksi mobil Proton dengan perusahaan Hendropriyono itu. Pemerintah, menurut Saleh, tidak akan membeda-bedakan proyek mobil Hendropriyono dengan perusahaan otomotif lain yang sudah ada sebelumnya. "Semua berlaku sama," kata Saleh.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Panggah Susanto mengatakan insentif yang diberikan selalu berlaku sama pada semua industri otomotif. "Tidak ada insentif. Dulu, kan, ada pembedaan bea masuk komponen, luxury tax, sekarang tidak bisa. Itu aturan WTO. Insentif tidak bisa satu. Kalau diberikan, ya, berikan semua," katanya.

Panggah menegaskan pemerintah tidak mempunyai road map mobil nasional. Dia malah mempertanyakan definisi mobil nasional dengan mobil biasa. "Perbedaan mobnas (mobil nasional) dengan biasa itu apa, sih? Sekarang, kan, enggak ada mobnas-mobnas di dunia. Jadi sebenarnya definisi mobnas itu apa, enggak jelas," kata Panggah.

Menurut Saleh, penandatanganan kerja sama antara Proton dan PT Adiperkasa Citra Lestari adalah murni business to business. Penandatanganan MoU itu sama sekali tidak melibatkan unsur pemerintah, apalagi penggunaan dana APBN maupun BUMN. Penandatanganan MoU itu untuk membuat studi kelayakan enam bulan ke depan. Karena murni kerja sama antarswasta, Saleh mengatakan, pemerintah tak mengetahui apa saja isi MoU tersebut.

Penandatanganan MoU studi kelayakan antara Proton dan Adiperkasa Citra Lestari dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2015, di Shah Alam, Malaysia. Saleh mengatakan tahapan studi kelayakan adalah hal yang biasa dilakukan pengusaha yang bekerja sama dalam investasi.

Dari studi tersebut, mereka akan mengetahui apakah mobil tersebut layak atau tidak untuk diproduksi. Kalau layak, pelaku usaha itu akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, misalnya mendaftar ke BKPM untuk mengurus izin investasi. Meraka juga akan mempersiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung industrinya, serta akan ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus nomor identifikasi kendaraan bermotor. "Jadi tahapan-tahapannya masih terlalu panjang," kata Saleh.

AMIRULLAH

Tidak ada komentar: