Pewarta: Munawar Mandailing
Medan (ANTARA News) - Permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dengan Polri harus secepatnya diselesaikan secara arif dan bijaksana,
karena hal ini juga menyangkut nama baik kedua lembaga hukum tersebut.
"Kita juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk
mengambil sikap yang tegas dalam upaya menyelesaikan persoalan kedua
institusi hukum tersebut," kata Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum
(LBH) Medan, Muhammad Khaidir, di Medan, Rabu.
Persoalan tersebut, menurut dia, jangan dibiarkan terlalu lama dan
tidak ada kejelasan yang pasti dari pemerintah, karena dapat mengganggu
kinerja para penegak hukum itu.
"Perselisihan KPK dengan Polri itu, hanya dapat diselesaikan oleh
Presiden Jokowi bukan pihak-pihak lainnya," ujar Khaidir.
Dia mengatakan, jika kemelut KPK dengan Polri tidak secepatnya
dituntaskan akan menjadi preseden bagi penegakan hukum di negeri ini dan
masyarakat tidak akan percaya lagi pada kedua lembaga hukum tersebut.
Selain itu, jelasnya, perselisihan KPK dengan Polri akan menjadi
penilaian bagi negara-negara asing dan hal ini jangan sampai mengurangi
penghormatan dan penghargaan bagi bangsa Indonesia.
"Pemerintah harus menuntaskan secepatnya kekurangharmonisan KPK dengan Polri sebagai penegak hukum di negeri ini," ucapnya.
Khaidir menyebutkan, penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap
BW, Wakil Ketua KPK dan diduga terkait dengan penetapan status
tersangka oleh KPK pada BG sebagai Calon Kapolri.
Calon Kapolri tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan rekening "gendut".
"Penangkapan yang dilakukan Polri terhadap BW, Wakil Ketua KPK
merupakan penyanderaan secara politik terhadap KPK. Ini dilakukan untuk
melemahkan KPK dan guna memuluskan BG sebagai Kapolri," kata Wakil
Direktur LBH Medan itu.
Sebelumnya, BW ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada, Jumat
(23/1) sekitar pukul 07.30 WIB di Depok seusai mengantarkan anaknya ke
sekolah.
Kemudian, langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dengan
sangkaan menyuruh untuk memberikan keterangan palsu terhadap para saksi
dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat
2010.
Pelaporan itu dilakukan oleh calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran pada 15 Januari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar