BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Februari 2015

Vonis Mati Gembong Narkoba Bali Nine, MA: Kejahatannya Bersifat Internasional

Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Australia meminta Indonesia membatalkan eksekusi 2 gembong narkoba warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Keduanya dihukum mati oleh pengadilan di Indonesia sejak tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Mereka ditangkap pada 17 April 2005 ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti 8,2 kg heroin. PN Denpasar menjatuhkan vonis mati kepada Andrew dan Myuran pada 13 Februari 2006. Hukuman mati ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.

Tidak terima dihukum mati, keduanya lalu mengajukan PK dalam berkas terpisah dan sama-sama ditolak MA. Dalam putusan PK Andrew, MA menyebut mereka layak dihukum mati karena merupakan gembong narkoba kelas internasional.

"Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan yang serius yang merupakan kejahatan yang terorganisir dan bersifat internasional sehingga terhadap pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati," putus MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (23/2/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Suwardi. Dalam putusan ini, MA menegaskan hukuman mati tidak melanggar konvenan internasional satu pun. Dalam pasal 6 ayat 2 International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menyatakan di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejahatan-kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut.

"Bahwa hingga saat ini penerapan pidana mati dalam hukum positif Indonesia masih tetap dipertahankan," ujarnya di putusan bernomor 37 PK/Pid.Sus/2011 yang diketok pada 10 Mei 2011 lalu.

Dijelaskan juga, di mana dalam hubungannya perkara a quo, bahwa pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika menyebutkan:

Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Setelah satu dasawarsa berlalu, pemerintah kini siap-siap mengeksekusi putusan MA itu. Permohonan pengampunan keduanya dengan meminta grasi ke Presiden Joko Widodo juga ditolak.

Tidak ada komentar: