Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Delay hebat maskapai Lion Air menyengsarakan
ribuan penumpang. Kemehub diminta berani menindak tegas maskapai milik
politisi PKB dan anggota Wantimpres Rusdi Kirana itu.
"Nggak ada
masalah, yang punya Presiden pun, di hadapan hukum sama. Masyarakat
harus dilindungi, Kemenhub harus berani memberikan sanksi," kata Wakil
Ketua Komisi V Yudi Widiana saat dihubungi, Jumat (20/2/2015).
Yudi
mengatakan Kemenhub harus menggelar penyelidikan mendalam soal
keterlambatan massif penerbangan swasta terbesar di Indonesia ini.
Kemenhub tak boleh serta merta percaya dengan alasan yang disampaikan
Lion.
"Saya kira Kementerian Perhubungan harus memanggil Lion Air
menanyakan permasalahannya apa, ada masalah apa? Apakah benar masalah
kerusakan yang diakibatkan burung, atau masalah-masalah lainnya. Kalau
memang ada pesawat rusak sampai menyengsarakan rakyat, itu harus
diselidiki. Saya rasa masih ada sesuatu yang masih tersembunyi," ulas
politikus PKS ini.
Rusdi Kirana yang merupakan pemilik Lion Air
adalah salah seorang anggota Wantimpres. Namun memang dia sudah
melepaskan jabatannya di struktur manajemen Lion karena konsekuensi
posisinya sebagai Wantimpres.
Lion Air tidak memberikan
penjelasan kepada penumpang di bandara. Direktur Operasional Lion Air
Daniel Putut pada Rabu (18/2) malam memberikan keterangan penyebab
kekacauan ini.
"Di Semarang ada pesawat Lion Air yang tabrak
burung alias bird strike, kedua ada pesawat yang mengalami gangguan
teknis jadi kita schedule maintenance ketiga ada FOD," ujar saat
dihubungi.
FOD atau Foreign Object Damage merupakan kerusakaan
pesawat yang disebabkan oleh benda asing (seperti benda yang bukan
merupakan bagian dari kendaraan) yang dapat menurunkan pula level
keselamatan suatu produk beserta karakteristik kinerjanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar