Idham Khalid - detikNews
Jakarta - Kabareskrim Komjen Budi Waseso memastikan
penanganan kasus 2 pimpinan KPK non aktif akan terus berlanjut meski
sekarang telah ada Plt di lembaga anti rasuah itu. Menurut Waseso,
proses hukum tak bisa dihentikan.
"Ya pidana lanjut, tidak ada pengaruhnya," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
"Nggak (akan dihentikan). Jalan aja sesuai aturan dan undang-undang," tambahnya.
Jenderal
bintang tiga itu juga yakin bahwa calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin
Haiti tidak akan memberi instruksi penghentian kasus-kasus tersebut.
"Saya kira nggak mungkin (memberi instruksi SP3), Beliau (Badrodin)
paham betul. Beliau kan orang yang sangat paham tentang serse, penegakan
hukum, makannya Beliau dipilih kan (jadi calon Kapolri), pasti yang
terhebat di antara yang terbagus, itu yang terbaik," paparnya.
Empat
pimpinan KPK dilaporkan ke polisi, 2 di antaranya kini berstatus non
aktif yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena sudah menyandang
status tersangka. Sedangkan Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen masih
menyandang terlapor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar