Sejumlah masukan penting berhasil dihimpun DPR dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Salah satu saran penting adalah mempertahankan kewenangan penyelesaian sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Iya itu masukan yang kita peroleh dalam
rapat konsultasi, MA menyarankan kewenangan kembali di MK, sementara
keputusan Hakim MK karena Pilkada bukan termasuk rezim pemilu sengketa
disidangkan di MA. Masukan ini akan kita bicarakan dalam pembahasan
revisi RUU Pilkada bersama pemerintah," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad
Riza Patria usai rapat di Gedung MA, Jakarta, Rabu (11/2/15).
Dalam rapat konsultasi yang dihadiri
sejumlah Hakim Agung tersebut terungkap beberapa kendala apabila
sengketa dilaksanakan di tingkat Pengadilan Negeri (PN). Dalam RUU
Pilkada ada syarat hakim yang akan menyidangkan sengketa Pilkada harus
fokus - tidak boleh menyidangkan perkara lain dan minimal sudah bertugas
tiga tahun, sementara hakim PN sebagian besar adalah hakim muda.
Pertimbangan lain menurut Riza, apabila
persidangan dilaksanakan di daerah, potensi konflik lebih tinggi karena
pendukung dan kerabat berbondong-bondong ke pengadilan. Pengamanan
diperkirakan akan lebih sulit.
"Dalam pertemuan juga sempat dibahas MK
dinilai sudah berpengalaman dan memahami betul permasalahan. Kemudian
tempat persidangan di Jakarta akan membatasi jumlah pendukung serta
pengamanan lebih terjamin," tutur politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menyebut seluruh masukan yang diperoleh
dalam rapat konsultasi akan dibawa dalam pembahasan revisi RUU Pilkada
bersama pemerintah. Wakil rakyat dari dapil Jabar V ini berharap revisi
akan menghasilkan produk legislasi yang lebih baik, sehingga proses
pemilihan kepala daerah berhasil melahirkan pemimpin yang
menyejahterakan rakyat. (iky),
Tidak ada komentar:
Posting Komentar