Jpnn
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) sampai saat ini kesulitan mendata aktivitas nikah sirri.
Meskipun begitu, banyak laporan bahwa
kasus pernikahan sirri terus mengalami peningkatan. Pegawai Kemenag di
level apapun, dilarang memfaslitasi pernikahan yang tidak diakui negara
itu.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan bahwa pengawai Kemenag tidak memiliki tugas atau fungsi menyelenggarakan pernikahan sirri.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan bahwa pengawai Kemenag tidak memiliki tugas atau fungsi menyelenggarakan pernikahan sirri.
"Umumnya pernikahan sirri itu di kiai. Para kiai itu bukan pegawai Kemenag," jelas dia di Jakarta kemarin.
Jasin menjelaskan petugas pencatatan nikah (penghulu) merupakan pegawai Kemenag yang paling bersinggungan dengan kasus pernikahan. Dia menjelaskan bahwa petugas pencatat nikah itu kerjanya adalah, mengesahkan kasus pernikahan dari aspek hukum agama dan hukum positif negara.
"Saya tegaskan lagi menikahkan sirri itu bukan tugas pegawai Kemenag," tutur mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Saat ini Kemenag sedang gencar kampanye menekan kasus nikah sirri di masyarakat.
Jasin menjelaskan petugas pencatatan nikah (penghulu) merupakan pegawai Kemenag yang paling bersinggungan dengan kasus pernikahan. Dia menjelaskan bahwa petugas pencatat nikah itu kerjanya adalah, mengesahkan kasus pernikahan dari aspek hukum agama dan hukum positif negara.
"Saya tegaskan lagi menikahkan sirri itu bukan tugas pegawai Kemenag," tutur mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Saat ini Kemenag sedang gencar kampanye menekan kasus nikah sirri di masyarakat.
Di antara jargon kampanyenya adalah,
nikah sirri itu hanya enak atau mudah di awal. Tetapi akan repot di
kemudian hari. Jika ada pegawai Kemenag memfasilitasi nikah sirri, akan
dijatuhi sanksi karena tidak mendukung program institusi.
Karena nikah sirri itu tidak diakui negara, maka negara tidak menjamin rentetan urusan pasca pernikahan. Seperti pengurusan cerai, pembagian hak waris, hingga pencatatan akta nikah anak pasangan nikah sirri. Pemerintah hanya mengeluarkan akte untuk anak yang lahir dari pasangan resmi atau tercatat oleh pemerintah.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Machasin menuturkan, nikah sirri diantaranya muncul pada pasangan kurang mampu. Mereka memilih nikah sirri karena biaya pernikahan resmi dinilai mahal.
Karena nikah sirri itu tidak diakui negara, maka negara tidak menjamin rentetan urusan pasca pernikahan. Seperti pengurusan cerai, pembagian hak waris, hingga pencatatan akta nikah anak pasangan nikah sirri. Pemerintah hanya mengeluarkan akte untuk anak yang lahir dari pasangan resmi atau tercatat oleh pemerintah.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Machasin menuturkan, nikah sirri diantaranya muncul pada pasangan kurang mampu. Mereka memilih nikah sirri karena biaya pernikahan resmi dinilai mahal.
"Sekarang biaya nikah untuk pasangan
tidak mampu digratiskan. Jadi tidak ada alasan ekonomi lagi untuk
memilih nikah sirri," jelas dia. (wan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar