BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 11 Mei 2015

Bareskrim Pernah Ungkap Prostitusi Kelas Atas, Modus Mirip dengan Artis AA

Andri Haryanto - detikNews
praktik prostitusi bertarif 'wah' bukan kali pertama terjadi. September 2014 lalu, praktik serupa pernah diungkap Sub Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri. Dua orang mucikari ditangkap. Mereka disangkakan dengan pasal perdagangan orang.

Dua orang tersebut adalah fotografer majalah dewasa, Jason, dan seorang wanita berinisial Celine, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jakarta. Banyak kemiripan modus operandi dalam 'bisnis lendir' yang diungkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dengan Bareskrim Polri itu.

Berikut persamaan modus prostitusi kasus AA dengan Celine dalam catatan yang dirangkum detikcom, Senin (11/5/2015):
Sama-sama Model Majalah Dewasa
Kedua pengungkapan yang dilakukan Bareskrim dan Polres Metro Jakarta Selatan menemukan fakta bahwa para penjaja seks tersebut bergelut di bidang modeling majalah dewasa.

Dalam pengungkapan awal September 2014, penyidikan yang dipimpin Kepala Unit Perdagangan Orang, AKBP Arie Dharmanto, mendapati 4 ribuan foto-foto syur perempuan yang merupakan para model majalah dewasa.

Model-model tersebut adalah yang pernah dijepret, tersangka J kemudian menjadikan foto-foto tersebut untuk katalog yang dikelolanya.

Serupa dengan pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jaksel dimana perempuan yang diamankan kepolisian berinisial AA, adalah seorang model majalah dewasa. AA ditangkap pada Jumat (8/5) malam.

Kabar penangkapan AA ini juga sudah membuat ramai jagat media sosial. Di Twitter saja banyak yang mencuit soal sosok AA.
Pasang Tarif Tinggi
Tarif untuk para penjaja seks, khususnya, mereka yang berprofesi sebagai model atau artis tidaklah murah. Baik dari pengungkapan yang dilakukan Bareskrim dan Polres Metro Jakarta Selatan, tarif yang dipasang para mucikari terbilang tinggi.

Dari pengungkapan yang dilakukan Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum, penyidik mendapati harga yang dipasang untuk para pria hidung belang, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

"Ya kalau untuk yang Rp 5 juta ke atas bisa disebut model yang 'setengah artis'," kata Kanit IV AKBP Arie Darmanto, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (30/9/2014).

Di pengungkapan itu penyidik menangkap seorang fotografer lepas, Jason, dan seorang mahsiswi sekaligus penari telanjang, Celine. Keduanya berperan sebagai mucikari dalam memasarkan para model ke pria hidung belang.

Lain hal dengan AA, artis yang ditangkap aparat Polres Metro Jaksel. Penjaja jasa seks ini memasang tarif dari Rp 80 juta sampai Rp 200 juta untuk sekali short time.

"Rp 80 juta per short time," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru, Minggu (10/5/2015).
Layanan via WhatsApp dan BBM
Para mucikari tidak membuka layanan secara terang-terangan. Mereka menjaga jaringan komunitas para pelanggannya danhanya diketahui dari mulut ke mulut.

Baik Jason, yang ditangkap Bareskrim, dan O yang ditangkap Polres Metro Jaksel, keduanya menjajakan para perempuan kepada para pria hidung belang melalui WhatsApp dan Blackberry Messenger.

"Penawaran yang dilakukan melalui WhatsApp atau broadcast messenger," kata Kanit Human Trafficking AKBP Arie Darmanto.

Serupa dengan yang dilakukan tersangka O, mucikari artis AA yang dicokok Sabtu (9/5/2015) malam. Tersangka juga menawarkan jasa seks artis melalui BBM dan WhatsApp.

"Nggak ada situs, hanya lewat BBM, whatsapp dan SMS (untuk transaksi)," ungkap Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Audie Latuheru di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kabayoran Baru, Minggu (10/5/2015).

"(Bisnisnya besar) dari mulut ke mulut, dari kenalan ke kenalan, dari situ bisnisnya mulai besar," imbuhnya Audie.
DP 30 Persen untuk Tanda Jadi
Para mucikari penjaja seks model majalah dewasa tidak mudah percaya dengan konsumen yang akan menggunakan jasa para perempuan yang menjadi pekerjanya. Mereka mensyaratkan uang tanda jadi sebesar 30 persen dari harga yang dipatok.

Dalam pengungkapan praktik prostitusi yang diungkap September 2014 lalu, Kepala Unit Perdagangan Orang Bareskrim Polri, AKBP Arie Dharmanto, mencontohkan harga satu model yang dipatok Rp 25 juta, maka pelanggan itu akan mentransfer Rp 5 juta. "Itu untuk uang booking hotel dan taksi model itu," kata Arie.

Begitu pula dengan modus yang dijalankan O, tersangka mucikari artis AA. Dia juga mensyaratkan DP 30 persen kepada pelanggannya sebelum menggunakan jasa perempuan yang dipekerjakannya.
"Modus di mana tersangka ini menawarkan seseorang, kemudian ketika kita mau memesan itu. Kita memberikan DP senilai 30 persen dari keseluruhan. Kemudian saat hari H dilunasi, baru masuk kamar," ungkap Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (9/5/2015).

Tarif AA terbilang cukup tinggi, angka maksimalnya mencapai Rp 200 juta. Pelanggannya berasal dari berbagai kalangan. AA juga bisa bisa dibawa ke luar negeri.



Tidak ada komentar: