BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 12 Mei 2015

Mensos: Selesaikan Prostitusi Lewat Payung Hukum yang Tak Undang Perdebatan

Salmah Muslimah - detikNews
Manokwari, - Masalah prostitusi kini sudah masuk dalam level darurat. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan harus ada payung hukum agar angka prostitusi bisa berkurang.

"Selama ini kita mendorong supaya mendapat hukuman berat itu pada pelaku kejahatan seksual. Nah kalau prostitusi itu kan sebuah transaksi tetapi harus dilihat bahwa di situ ada mucikari yang mentransaksikan, di situlah ada perdagangan manusia, perbudakan, ekploitasi dan kriminalisasi. Jadi harus dicari payung hukum yang kira-kira tidak menjadi debatable," kata Khofifah di Distrik Manokwari Timur, Papua Barat, Senin (11/5/2015).

Khofifah mengatakan jika sudah ada payung hukum maka angka prostitusi bisa dikurangi baik itu dari segi penawar jasa ataupun penggunanya. Dia mencontohkan misalnya di Swedia saja harus merivisi UU Prostitusi hingga 3 kali untuk menurukan angka prostitus di sana.

"‎Swedia itu 3 kali ganti UU. Pengguna jasanya di sana itu justru mendapat prioritas hukuman. Makanya demand-nya sampai turun. Jadi kalau ada supply tapi tidak ada demand maka barang itu akan berhenti," ucap Khofifah.

Menurutnya, pada kasus suksesnya Swedia mengurangi angka prostitusi diperlukan kerjasama antar lembaga seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Khofifah yakin Indonesia juga bisa mencontoh Swedia.

‎"Pertama kita punya pengalaman penutupan lokalisasi dari 168 lokalisasi 2014 itu sudah ditutup 33. Nah kemarin 2 minggu lalu kita baru Rakornas untuk pemetaan area-area prostitusi dan lokalisasi, 168 kabupaten/kota di situ yang pernah ada lokalisasi kita undang," ucapnya.

"Bu Risma kita undang, Nganjuk, Wali Kota Malang, Jambi kita undang. Meskipun di sana the facto lokalisasi tidak ada, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pola-pola prostitusi dengan menggunakan kos-kosan, kontrakan atau mungkin aparteman atau mungkin rumah pribadi dan seterusnya," tambahnya.

Payung hukum untuk kasus pornografi itu tidak harus dalam bentuk UU namun bisa juga diintegrasikan dalam aturan lain misalnya UU Kejahatan Seksual.

‎‎"Saat ini masih di Prolegnas adalah UU Anti Kejahatan Seksual sepertinya kejahatan seksual itu masuk di dalamnya prostitusi karena dalam proses prostitusi itu ada kriminalisasi, eksploitasi, perbudakan dan perdangan manusia di dalamnya," katanya.

Tidak ada komentar: