Salmah Muslimah - detikNews
Manokwari, - Masalah prostitusi kini sudah masuk dalam
level darurat. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan harus
ada payung hukum agar angka prostitusi bisa berkurang.
"Selama
ini kita mendorong supaya mendapat hukuman berat itu pada pelaku
kejahatan seksual. Nah kalau prostitusi itu kan sebuah transaksi tetapi
harus dilihat bahwa di situ ada mucikari yang mentransaksikan, di
situlah ada perdagangan manusia, perbudakan, ekploitasi dan
kriminalisasi. Jadi harus dicari payung hukum yang kira-kira tidak
menjadi debatable," kata Khofifah di Distrik Manokwari Timur, Papua
Barat, Senin (11/5/2015).
Khofifah mengatakan jika sudah ada
payung hukum maka angka prostitusi bisa dikurangi baik itu dari segi
penawar jasa ataupun penggunanya. Dia mencontohkan misalnya di Swedia
saja harus merivisi UU Prostitusi hingga 3 kali untuk menurukan angka
prostitus di sana.
"Swedia itu 3 kali ganti UU. Pengguna jasanya
di sana itu justru mendapat prioritas hukuman. Makanya demand-nya
sampai turun. Jadi kalau ada supply tapi tidak ada demand maka barang
itu akan berhenti," ucap Khofifah.
Menurutnya, pada kasus
suksesnya Swedia mengurangi angka prostitusi diperlukan kerjasama antar
lembaga seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Khofifah yakin Indonesia juga
bisa mencontoh Swedia.
"Pertama kita punya pengalaman penutupan
lokalisasi dari 168 lokalisasi 2014 itu sudah ditutup 33. Nah kemarin 2
minggu lalu kita baru Rakornas untuk pemetaan area-area prostitusi dan
lokalisasi, 168 kabupaten/kota di situ yang pernah ada lokalisasi kita
undang," ucapnya.
"Bu Risma kita undang, Nganjuk, Wali Kota
Malang, Jambi kita undang. Meskipun di sana the facto lokalisasi tidak
ada, tetapi tidak menutup kemungkinan ada pola-pola prostitusi dengan
menggunakan kos-kosan, kontrakan atau mungkin aparteman atau mungkin
rumah pribadi dan seterusnya," tambahnya.
Payung hukum untuk
kasus pornografi itu tidak harus dalam bentuk UU namun bisa juga
diintegrasikan dalam aturan lain misalnya UU Kejahatan Seksual.
"Saat
ini masih di Prolegnas adalah UU Anti Kejahatan Seksual sepertinya
kejahatan seksual itu masuk di dalamnya prostitusi karena dalam proses
prostitusi itu ada kriminalisasi, eksploitasi, perbudakan dan perdangan
manusia di dalamnya," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar