Jpnn
JAKARTA - Tercatat, 14
persen kecelakaan yang terjadi pada 2014 disebabkan oleh pelanggaran
batas kecepatan berkendara. Menyadari hal ini, Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) pun akhirnya mengeluarkan aturan batasan kecepatan
berkendara.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015. Dalam peraturan yang baru disahkan 29 Juli 2015 tercatat, ada empat skema batasan kecepatan yang diatur. Pertama, pembatasan kecepatan saat berada di jalan bebas hambatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015. Dalam peraturan yang baru disahkan 29 Juli 2015 tercatat, ada empat skema batasan kecepatan yang diatur. Pertama, pembatasan kecepatan saat berada di jalan bebas hambatan.
Di sini, pengendara hanya diperbolehkan
memacu kecepatan kendaraannya dari 60 Km/jam hingga 100 Km/jam saja.
Untuk batas minimumnya sendiri berlaku dengan catatan, jalan dalam
kondisi arus bebas.
Kedua, untuk jalan antar kota, kendaraan hanya diperbolehkan melintas dengan batas kecepatan maksimal sebesar 80 Km/jam. Sementara, untuk kawasan perkotaan dan permukiman, masing-masing dibatasi hingga 50 Km/jam dan 30 Km/jam.
Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, I Gede Pasek Suardika menyampaikan, aturan yang diteken langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ini terbilang baru. Sebab, dalam aturan-aturan sebelumnya belum pernah dijabarkan secara detil batas kecepatan untuk ruas jalan tertentu.
Dia mencontohkan, saat melewati suatu jalan tertera batas kecepatan maksimal 60 Km/jam. Pengendara pun memacu kendaraanya secara konsisten pada angka tersebut, meski setelahnya ia melewati kawasan pemukiman. Sehingga, resiko kecelakaan pun kadang tak terelakkan. "Sebelumnya memang belum diatur jelas," tuturnya pada Jawa Pos kemarin (6/8).
Meski demikian, lanjut dia, batas kecepatan maksimum itu bisa ditetapkan lebih rendah dalam kondisi tertentu. Misalnya, frekuensi kecelakaan yang cukup tinggi di lingkungan jalan bersangkutan. Kemudian, terjadi perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, dan lingkungan sekitar jalan, serta ada usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Lalu, bagaimana teknis implementasinya nanti? Menjawab pertanyaan ini, Gede mengaku baru memiliki rancangan kasarnya. Sebab, untuk detil baru akan dirancang bersama dengan pihak kepolisian sebagai garda terdepan penerapan aturan baru ini.
Kedua, untuk jalan antar kota, kendaraan hanya diperbolehkan melintas dengan batas kecepatan maksimal sebesar 80 Km/jam. Sementara, untuk kawasan perkotaan dan permukiman, masing-masing dibatasi hingga 50 Km/jam dan 30 Km/jam.
Direktur Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, I Gede Pasek Suardika menyampaikan, aturan yang diteken langsung oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan ini terbilang baru. Sebab, dalam aturan-aturan sebelumnya belum pernah dijabarkan secara detil batas kecepatan untuk ruas jalan tertentu.
Dia mencontohkan, saat melewati suatu jalan tertera batas kecepatan maksimal 60 Km/jam. Pengendara pun memacu kendaraanya secara konsisten pada angka tersebut, meski setelahnya ia melewati kawasan pemukiman. Sehingga, resiko kecelakaan pun kadang tak terelakkan. "Sebelumnya memang belum diatur jelas," tuturnya pada Jawa Pos kemarin (6/8).
Meski demikian, lanjut dia, batas kecepatan maksimum itu bisa ditetapkan lebih rendah dalam kondisi tertentu. Misalnya, frekuensi kecelakaan yang cukup tinggi di lingkungan jalan bersangkutan. Kemudian, terjadi perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan, dan lingkungan sekitar jalan, serta ada usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan.
Lalu, bagaimana teknis implementasinya nanti? Menjawab pertanyaan ini, Gede mengaku baru memiliki rancangan kasarnya. Sebab, untuk detil baru akan dirancang bersama dengan pihak kepolisian sebagai garda terdepan penerapan aturan baru ini.
"Minggu depan kita akan bertemu dengan pihak kepolisian. Yang jelas, nanti akan dipasang rambu dan speed camera," ungkapnya.
Pemasangan "kamera pengintai" itu akan jadi permintaan khusus Kemenhub pada pihak polisi. Karena, pengawasan secara manual dinilai kurang efektif jika digunakan untuk mengawasi kecepatan pengendara. Atas permintaan tersebut, Gede menyebut seluruh perlengakapan dan sistem telah tersedia. Sehingga, dapat segera diterapkan.
Pemasangan "kamera pengintai" itu akan jadi permintaan khusus Kemenhub pada pihak polisi. Karena, pengawasan secara manual dinilai kurang efektif jika digunakan untuk mengawasi kecepatan pengendara. Atas permintaan tersebut, Gede menyebut seluruh perlengakapan dan sistem telah tersedia. Sehingga, dapat segera diterapkan.
"Kita akan buat pilot project di daerah
Pantura, Tol Cipularang dan Tol Cipali (Cikopo- Palimanan) terlebih
dahulu nanti," tuturnya.
Bukan hanya menyiapkan tata tertibnya saja, Kemenhub juga telah menentukan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Namun, sebelum ketentuan itu diterapkan secara keseluruhan, Gede memastikan tata-tertib itu sudah disosialisasikan dengan baik.
Bukan hanya menyiapkan tata tertibnya saja, Kemenhub juga telah menentukan sanksi bagi para pelanggar. Sanksi akan dikenakan sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Namun, sebelum ketentuan itu diterapkan secara keseluruhan, Gede memastikan tata-tertib itu sudah disosialisasikan dengan baik.
"Setelah sosialisasi dengan anggota
kepolisian, kita langsung roadshow ke daerah. Sebab, untuk jalan
provinsi dan seterusnya akan jadi tanggung jawab daerah untuk
pengawasan," paparnya. (mia/kim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar