JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas jumlah perizinan dalam proses bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Dalam rapat koordinasi (rakor) di Jakarta, Kamis (6/8), pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan pre-custom clearance atau proses perizinan sebelum masuk ke Bea Cukai.
"LS (laporan surveyor, red) kami kurangi
jumlahnya. Yang tidak perlu tidak usah pakai LS dan tim dari Bea Cukai
dan otoritas pelabuhan lebih memperketat," ujar Menteri Koordinator
Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai rakor yang digelar di kantor
Kemenko Perekonomian.
LS merupakan dokumen dari lembaga survei
yang ditunjuk Kementerian Perdagangan dengan tugas melakukan
pemeriksaan fisik barang. Tujuannya adalah mengetahui jenis dan jumlah
barang yang dikirim.
Indroyono menjelaskan, selama ini LS
dijadikan acuan dalam mengizinkan atau melarang barang ekspor maupun
impor. Namun, katanya, LS dinilai kurang berperan dalam penentuan
pelarangan barang masuk. Sebab, kementerian atau lembaga terkait masih
tetap melakukan pemeriksaan masing-masing sesuai kewenangannya.
Karena itu, proses tersebut bakal
dipangkas. Pemangkasan itu bukan hanya untuk mempercepat pengurusan
dokumen tetapi juga mencegah penumpukan barang di pelabuhan.
"Yang pre custom dilaksanakan, dan post custom kalau
bisa satu hari. Jadi upayakan pelabuhan nggak lagi dijadikan tempat
penimbunan barang. Begitu selesai, Bea Cukai keluar," ujar mantan kepala
Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan
itu.
Dengan pemangkasan proses pre custom
clearance maka target pemerintah untuk mengurangi dwelling time bisa
terwujud. Maksimal pada Desember nanti dwelling time cukup 4 hari saja.
“Kami mau buat 3,5 sampai 4 hari saja.
Langkah-langkahnya segera kami akan terapkan. Oktober atau Desember ini
bisa terealisasi," katanya.(chi/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar