BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Agustus 2015

Ini Cara Pemerintah Pangkas Dwelling Time

JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk memangkas jumlah perizinan dalam proses bongkar muat atau dwelling time di pelabuhan. Dalam rapat koordinasi (rakor) di Jakarta, Kamis (6/8), pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan pre-custom clearance atau proses perizinan sebelum masuk ke Bea Cukai.
"LS (laporan surveyor, red) kami kurangi jumlahnya. Yang tidak perlu tidak usah pakai LS dan tim dari Bea Cukai dan otoritas pelabuhan lebih memperketat," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai rakor yang digelar di kantor Kemenko Perekonomian.
LS merupakan dokumen dari lembaga survei yang ditunjuk Kementerian Perdagangan dengan tugas melakukan pemeriksaan fisik barang. Tujuannya adalah mengetahui jenis dan jumlah barang yang dikirim.
Indroyono menjelaskan, selama ini LS dijadikan acuan dalam mengizinkan atau melarang barang ekspor maupun impor. Namun, katanya, LS dinilai kurang berperan dalam penentuan pelarangan barang masuk. Sebab, kementerian atau lembaga terkait masih tetap melakukan pemeriksaan masing-masing sesuai kewenangannya.
Karena itu, proses tersebut bakal dipangkas. Pemangkasan itu bukan hanya untuk mempercepat pengurusan dokumen tetapi juga mencegah penumpukan barang di pelabuhan.
"Yang pre custom dilaksanakan, dan post custom kalau bisa satu hari. Jadi upayakan pelabuhan nggak lagi dijadikan tempat penimbunan barang. Begitu selesai, Bea Cukai keluar," ujar mantan kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan itu.
Dengan pemangkasan proses pre custom clearance maka target pemerintah untuk mengurangi dwelling time bisa terwujud. Maksimal pada Desember nanti dwelling time cukup 4 hari saja.
“Kami mau buat 3,5 sampai 4 hari saja. Langkah-langkahnya segera kami akan terapkan. Oktober atau Desember ini bisa terealisasi," katanya.(chi/jpnn)

Tidak ada komentar: