Andi Saputra - detikNews
Jakarta -
Kasus Yayasan Supersemar memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA)
memperbaiki salah ketik putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia
melawan Yayasan Supersemar dan keluarga mantan Presiden Soeharto. Trah
Cendana itu harus membayar Rp 4,4 triliun.
Kasus bermula saat
Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 15/1976 yang
menentukan 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor
ke Yayasan Supersemar. Bermodal PP ini, Yayasan Supersemar sejak 1976
hingga Soeharto lengser, mendapatkan uang sebesar USD 420 juta dan Rp
185 miliar.
Namun dalam perjalanannya, dana tersebut yang
seharusnya untuk membiayai dana pendidikan rakyat Indonesia
diselewengkan. Setelah Soeharto tumbang, Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) yang diwakili Kejaksaan Agung (Kejagung) menggugat
Yayasan Supersemar yang diketuai oleh Soeharto telah melakukan perbuatan
melawan hukum.
Pada 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
mengabulkan gugatan Kejagung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar
ganti rugi kepada RI sebesar USD 105 juta dan Rp 46 miliar. PN Jaksel
menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari
2009.
Vonis ini lalu dikuatkan di tingkat kasasi. Majelis kasasi
menghukum Yayasan Supersemar membayar kepada Penggugat 75 persen x USD
420 juta atau sama dengan USD 315 juta dan 75 persen x Rp 185.918.904 =
Rp 139.229.178 (sebelumnya tertulis USD 420 ribu, demikian sebagai
ralat). Namun ternyata putusan kasasi itu salah ketik, seharusnya
tertulis Rp 185 miliar, tetapi tertulis Rp 185.918.904. Duduk dalam
majelis kasasi yang diketok pada 28 Oktober 2010 ini yaitu hakim agung
Dr Harifin Tumpa dengan anggota Rehngena Purba dan Dirwoto.
Kesalahan
ketik ini lalu membuat geger karena putusan tidak dapat dieksekusi.
Alhasil, jaksa lalu mengakukan peninjauan kembali pada September 2013.
Ternyata, di saat yang bersamaan, Yayasan Supersemar juga ikut melakukan
(PK). Lalu apa kata MA?
"Mengabulkan PK I (Negara Repubilk Indonesia), menolak PK II (Yayasan
Supersemar)," demikian lansir website MA, Senin (10/8/2015).
Putusan
ini diketok oleh Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi
dengan anggota majelis Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution.
Vonis dengan nilai perkara sangat besar ini diketok pada 8 Juli 2015
lalu.
Lantas berapakah uang yang harus dibayar keluarga Soeharto
ini? Berdasarkan kurs hari ini, Senin (10/8), maka ahli waris Soeharto
harus memberikan ganti rugi ke negara Rp 4.309.200.000.000 plus Rp 139
miliar sehingga totalnya menjadi Rp 4,448 triliun.
(asp/try)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar