Rina Atriana - detikNews
Jakarta - Bank DKI menemukan adanya indikasi penyelewengan dana
Kartu Jakarta Pintar (KJP). KJP dibelanjakan ke toko-toko yang menjual
barang non pendidikan. Misalnya saja tempat karaoke dan toko emas.
Bank
DKI meminta pemilik atau pengelola toko-toko perbelanjaan non
pendidikan agar tak melayani transaksi dengan KJP. Hal tersebut
disampaikan Corporate Secretary Bank DKI Zulfarsah di Balai Kota, Jl
Medan Merdeka Selatan, DKI Jakarta, Selasa (4/8/2015).
"Sebaiknya
kalau ada yang membawa kartu KJP (di tempat perbelanjaan non kebutuhan
pendidikan), tidak usah dilayani," kaya Zulfarsah.
Ia
menjelaskan, antara kartu KJP dan non KJP terdapat perbedaan mendasar
sehingga dapat dengan mudah dibedakan. Menurutnya, laporan yang
disampaikan ke Pemprov DKI baru berupa sample sehingga belum bisa
dipublikasikan.
"Akan kami telusuri dulu kebenarannya. Memang
indikasi (penyelewengan) itu ada dan masih kami lacak sampai sekarang.
Baru terlacak 20 pengguna yang terindikasi menyalahgunakan dana KJP,"
tuturnya.
Pada tahun 2015, KJP diberikan kepada 489.150 siswa
yang terdiri dari 291.500 siswa sekolah negeri dan 197.250 siswa sekolah
swasta. Siswa-siswi SD mendapatkan dana KJP Rp 210 ribu per bulan, SMP
Rp 260 per bulan, SMA Rp 375 per bulan dan SMK Rp 390 per bulan.
Sejatinya
dana KJP bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rutin siswa, seperti
transportasi, uang jajan dan membeli perlengkapan seragam, sepatu serta
alat tulis sekolah. Namun fakta-fakta di lapangan ditemukan adanya
dugaan penyalahgunaan KJP.
Ahok bercerita 'mata-matanya'
menemukan penyelewengan KJP, salah satunya dana itu dipinjam oleh
orangtua siswa. Sementara Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Bank DKI
menemukan dana KJP digunakan untuk bertransaksi di tempat karaoke,
membeli emas, hingga bensin. Temuan itu berdasarkan data sampling dan
masih diperlukan penelitian lagi.
Menindaklanjuti temuan itu,
Ahok sengaja mengunci KJP yang bersaldo Rp 1,2 juta per semester kini
dibatasi pengambilannya menjadi Rp 50 ribu per minggu atau per dua
minggu. Ke depan, kata Ahok, dana KJP bahkan tidak bisa ditarik satu sen
pun. Ia berpendapat kebijakan ini diterapkan agar dana itu tidak
disalahgunakan dan orangtua murid tidak bisa mengambilnya.
(rna/mok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar