Pewarta: Imam Budilaksono
Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan pimpinan
DPR RI akan mendalami dan mengevaluasi usul revisi Undang-Undang KUHP
dari pemerintah, khususnya pasal penghinaan kepada Presiden.
"Ini
sedang dievaluasi, kami ingin mendengar masukan-masukan dari pemerintah
dan pihak-pihak terkait," kata dia di Jakarta, Selasa.
Dia
mengatakan masukan ini dibutuhkan agar ada keterbukaan dan kritik yang
membangun karena menurut Novanto, Presiden harus dijaga seperti juga
menjaga institusi DPR RI karena simbol negara.
"Pemerintah dan
rakyat harus tahu tugasnya masing-masing yang berkaitan dengan
pembangunan secara demokratis," ujarnya seraya menyarankan kritik yang
disampaikan siapa pun tidak boleh saling menghina melainkan konstruktif.
Presiden
Joko Widodo mengajukan 786 Pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR RI untuk disetujui
menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan
Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada
2006.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di
muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori
IV".
1 komentar:
“Pasal itu sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2006 yang menyidangkan perkara Nomor 013/PUU-IV/2006,” kata Hendardi di Jakarta, Selasa (4/8).
Hendardi: Pasal Penghinaan Presiden Inkonstitusional
Posting Komentar