BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 07 Agustus 2015

Pengakuan Anak Buah OC Kaligis Usai Diperiksa 11 Jam

EMPO.COJakarta - Afrian Bondjol, pengacara dari kantor Otto Cornelis 'OC' Kaligis, diperiksa hampir sebelas jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Afrian diperiksa sebagai saksi atas perkara OC Kaligis, bosnya. Afrian mengaku tak ditanya apa-apa soal kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menyeret bosnya ke Rumah Tahanan KPK karena sudah berstatus sebagai tersangka.

"Saya hanya ditanya terkait dengan pengalaman saya bekerja di kantor OC Kaligis. Sistem kerjanya bagaimana, hubungan OC Kaligis dengan asistennya bagaimana," kata Afrian seusai pemeriksaan, Rabu malam, 5 Agustus 2015.

Selain tak mengaku dicecar penyidik ihwal kasus suap, Afrian juga menyebutkan tak ditanya penyidik ihwal hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantornya, yang terletak di daerah Jakarta Pusat, pada 7 Juli lalu. "Ya, kantor memang digeledah ketika itu, tapi tidak ada pertanyaan soal temuan penggeledahan," ujarnya.

Afrian membantah bosnya memerintahkan para anak buah untuk “mengosongkan” kantor tersebut dari data yang menyangkut perkara PTUN Medan. Ia juga membantah bahwa koleganya, Yurinda Tri Achyuni—yang juga advokat, menghilangkan ponselnya agar tak bisa dilacak KPK. "Tentu tidak. Saya katakan itu tidak benar," tuturnya.

Afrian mengaku tak bisa menjelaskan perkara penyuapan yang menjerat bosnya sebagai tersangka. Dia hanya ingin perkara itu cepat disidangkan agar OC Kaligis bisa mengadu bukti dengan KPK. (Lihat Video Keterlibatan OC Kaligis dalam Kasus Suap Hakim Menurut Anak Buahnya)

Saat ditanya mengapa pemeriksaannya begitu lama, Afrian menjawab enteng. "Tadi ada istirahat salat zuhur, asar, magrib, isya, masing-masing satu jam," ucapnya.

OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dia dan anak buahnya, Yagari Bhastara alias Gerry, bersama Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot yang bernama Evy Susanti diduga melakukan penyuapan.

Uang suap diduga diberikan untuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan bernama Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta seorang panitera PTUN Medan bernama Syamsir Yusfan.

MUHAMAD RIZKI

Tidak ada komentar: