BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 10 Agustus 2015

Rusuh Tolikara, Komnas HAM Temukan 4 Pelanggaran

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa kerusuhan di Tolikara, akhir Juli 2015 lalu.

"Sidang Paripurna Komnas HAM, 5 Agustus 2015, menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM dalam peristiwa kemanusiaan Tolikara 17 Juli 2015," kata Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Tolikara Papua, Dr Maneger Nasution dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin 10 Agustus 2015.

Maneger menyatakan Komnas HAM menemukan empat dugaan pelanggaran HAM di Tolikara setelah melakukan penyelidikan di lokasi pada tanggal 22-25 Juli 2015. Penyelidikan juga dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, antara lain: Ketua DPRP Papua, Penasihat Majelis Muslim Papua (MMP), MUI Papua, PW Muhammadiyah Papua, PW NU Papua, Presiden GIDI, Bupati Tolikara, Pimpinan DPRD Tolikara, Kapolres Tolikara, Badan Pekerja Wilayah GIDI dan sejumlah warga Tolikara.

Maneger lebih lanjut mengatakan, pelanggaran pertama yang ditemukan adalah Komnas HAM adalah adanya dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama. "Bupati Tolikara Usman Wanimbo mengakui sudah menandatangani perda bersama dua fraksi DPRD Tolikara pada tahun 2013.”

Menurut Maneger, Perda tersebut mengatur tantang pelarangan, pembatasan dan pengamalan agama tertentu di Tolikara. Perda tersebut itu dalam perspektif HAM dinilai diskriminatif. Namun, saat itu Usman tidak memegang surat perda tersebut dan hingga kini Komnas HAM belum menerima salinannya. Maneger mengatakan, Usman berjanji akan segera menyerahkannya ke Komnas HAM.

Pelanggaran kedua adalah Komnas HAM menemukan dugaan adanya pelanggaran hak untuk hidup. Peristiwa Tolikara yang terjadi pada 17 Juli 2015 itu mengakibatkan tewasnya seorang warga yang bernama Enis Wanimbo dan 11 orang lainnya mengalami luka tembak. "Kami temukan adanya 12 warga Tolikara yang tertembak, satu di antaranya meninggal. Tim Komnas HAM ke enam rumah sakit," kata Maneger.

Ketiga, pelanggaran terhadap hak atas rasa aman warga Tolikara. Maneger mengatakan, peristiwa tersebut meninggalkan rasa takut yang mendalam bagi warga sekitar khususnya warga Muslim dan warga pendatang di Tolikara. "Ada sekitar 400 pengungsi, ada ibu-ibu lebih dari 100 yang mengalami rasa takut luar biasa. Ada juga anak-anak. Ini satu fakta," kata dia.

Terakhir, kata Maneger, adanya dugaan pelanggaran terhadap hak atas kepemilikan. Terjadi pembakaran sejumlah ruko pada peristiwa tersebut yang melumpuhkan sentra ekonomi di Tolikara. Selain itu sejumlah rumah juga terbakar yang menyebabkan warga kehilangan tempat tinggal. "Ada pembakaran yang menyebabkan terbakarnya puluhan kios, ada rumah penduduk dan juga rumah ibadah. Itu adalah pelanggaran terhadap hak kepemilikan," ujar Maneger.

RADITYA PRADIPTA

Tidak ada komentar: