Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Pemerintah akan memberikan remisi istimewa untuk
seluruh napi termasuk napi korupsi berkaitan dengan dasawarsa
kemerdekaan ke-70 RI. Pemberian remisi istimewa tersebut harus ditinjau
ulang.
"Tidak sebatas meninjau ulang pelaksanan Keppres dan PP
tersebut. Namun juga merumuskan kembali sistem pemberian remisi," ujar
peneliti dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko
Ginting, Selasa (11/8/2015).
Miko mengatakan idealnya memang
perlu pembenahan besar-besaran terkait dengan sistem remisi di
Indonesia. Jenis dan momen pemberian remisi terlalu banyak sehingga
dampaknya adalah pengurangan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan
oleh pengadilan.
"Sejarahnya remisi itu ialah simbol 'kemurahan
hati' negara kepada rakyatnya. Oleh karena itu, seringkali pemberiannya
dilakukan pada hari kemerdekaan. Apabila dibandingkan dengan Belanda,
maka pemberian remisi dilaksanakan pada hari ulang tahun kenaikan tahta
Raja atau Ratu," jelasnya.
Di Indonesia, lanjut Miko, jenis dan
momen pemberian remisi menurut Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955 dan
Keputusan Prrsiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sudah terlalu
banyak dan perlu untuk ditinjau ulang. Termasuk hal yang perlu dibenahi
adalah membuat indikator yang terukur dan pengawasan yang cermat dalam
pemberiannya.
"Meskipun di sisi lain, perlu dipahami bahwa
remisi adalah hak sehingga harus dapat diakses. Terkait dengan konteks
pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi, sudah diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Memang masih terdapat kritik
terhadap PP tersebut mulai dari jenis tindak pidana yang dapat diberikan
remisi hingga syarat justice collaborator yang tidak dalam semua kasus
korupsi dapat terpenuhi," paparnya.
Menurut Miko, sah-sah saja
apabila negara mengatur pengetatan remisi terhadap narapidana kasus
korupsi. Namun, pengetatan itu patut juga mempertimbangkan dan diikuti
oleh indikator yang terukur. Misalnya mulai dari tingkat perbuatan dan
kesalahan pelaku, seberapa besar potensi pelaku mengulangi kesalahan,
dan kemanfaatan apabila pelaku diberikan remisi.
"Apabila
pemerintah berhasil menyusun indikator dan pengawasan yang terukur, maka
pemerintah juga diharapkan dapat berhasil untuk merumuskan pemberian
remisi yang mana di satu sisi dapat memenuhi substansi kesalahan dan
penghukuman narapidana dan di sisi lain tidak mengurangi hak narapidana
untuk memperoleh remisi karena esensi penghukumannya telah dijalankan,"
tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar