BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 11 Agustus 2015

Pemerintah Diminta Merumuskan Kembali Sistem Pemberian Remisi Istimewa

Mega Putra Ratya - detikNews
Jakarta - Pemerintah akan memberikan remisi istimewa untuk seluruh napi termasuk napi korupsi berkaitan dengan dasawarsa kemerdekaan ke-70 RI. Pemberian remisi istimewa tersebut harus ditinjau ulang.

"Tidak sebatas meninjau ulang pelaksanan Keppres dan PP tersebut. Namun juga merumuskan kembali sistem pemberian remisi," ujar peneliti dari Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting, Selasa (11/8/2015).

Miko mengatakan idealnya memang perlu pembenahan besar-besaran terkait dengan sistem remisi di Indonesia. Jenis dan momen pemberian remisi terlalu banyak sehingga dampaknya adalah pengurangan hukuman yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh pengadilan.

"Sejarahnya remisi itu ialah simbol 'kemurahan hati' negara kepada rakyatnya. Oleh karena itu, seringkali pemberiannya dilakukan pada hari kemerdekaan. Apabila dibandingkan dengan Belanda, maka pemberian remisi dilaksanakan pada hari ulang tahun kenaikan tahta Raja atau Ratu," jelasnya.

Di Indonesia, lanjut Miko, jenis dan momen pemberian remisi menurut Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1955 dan Keputusan Prrsiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi sudah terlalu banyak dan perlu untuk ditinjau ulang. Termasuk hal yang perlu dibenahi adalah membuat indikator yang terukur dan pengawasan yang cermat dalam pemberiannya.

"Meskipun di sisi lain, perlu dipahami bahwa remisi adalah hak sehingga harus dapat diakses. Terkait dengan konteks pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Memang masih terdapat kritik terhadap PP tersebut mulai dari jenis tindak pidana yang dapat diberikan remisi hingga syarat justice collaborator yang tidak dalam semua kasus korupsi dapat terpenuhi," paparnya.

Menurut Miko, sah-sah saja apabila negara mengatur pengetatan remisi terhadap narapidana kasus korupsi. Namun, pengetatan itu patut juga mempertimbangkan dan diikuti oleh indikator yang terukur. Misalnya mulai dari tingkat perbuatan dan kesalahan pelaku, seberapa besar potensi pelaku mengulangi kesalahan, dan kemanfaatan apabila pelaku diberikan remisi.

"Apabila pemerintah berhasil menyusun indikator dan pengawasan yang terukur, maka pemerintah juga diharapkan dapat berhasil untuk merumuskan pemberian remisi yang mana di satu sisi dapat memenuhi substansi kesalahan dan penghukuman narapidana dan di sisi lain tidak mengurangi hak narapidana  untuk memperoleh remisi karena esensi penghukumannya telah dijalankan," tutupnya. 

Tidak ada komentar: