BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 30 Oktober 2012

Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Dirjen Bimas Hindu

INILAH.COM, Denpasar - Rektor Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar yang juga Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama RI Prof Gde Yudha Triguna menjawab tudingan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan seperti dituduhkan aliansi LSM di Bali.

Di konfirmasi terpisah melalui kuasa hukumnya, Ida Bagus Radendra, menanggapi tudingan aliansi LSM di Bali yakni Persatuan Pasraman Bali (DPPB), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK), Sunda Kecil Institute, dan Elemen Masyarakat Anti Korupsi (EMAK) yang menuduh Prof Gde Yudha Triguna terlibat korupsi dan menyalahgunakan wewenang dengan merangkap jabatan.

Dalam laporan aliansi LSM di Bali, Rektor UNHI Denpasar yang juga merangkap jabatan diduga terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bimas Hindu dan kampus Universitas Hindu Indonesia (UNHI) Denpasar sehingga akhirnya dilaporkan ke KPK.

"Hari ini, saya ditugaskan Pak Yudha Triguna mengklarifikasi hal itu. Beliau dengan tegas menyangkal semua yang dituduhkan dalam berita adanya indikasi korupsi," jelas Redendra, dalam keterangan resminya di Kampus UNHI Jalan Trengguli, Denpasar, Senin (29/10/2012).

Redendra memaparkan, semua tuduhan korupsi yang ditujukan Prof Gde Yudha Triguna sangat tidak berdasar. Pihaknya, menyesalkan berita itu sampai muncul ke permukaan, meskipun hak setiap masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK.

"Berita itu seolah menghakimi sebelum proses hukum dimulai," katanya.

Redendra justru mempertanyakan bukti-bukti Prof Yudha Triguna terlibat korupsi untuk dimulai penyelidikan atas dugaan korupsi sehingga yang bersangkutan akan dipanggil.

"Kalau akan dipanggil KPK, kemudian menjadi berita itu wajar. Jadi memandang ada upaya pembunuhan karakter, tidak hanya melibatkan Prof Yudha Triguna pribadi namun institusi juga dipertaruhkan dan berpotensi bisa menjadi citra buruk institusi," paparnya didampingi Wakil Rektor III UNHI Wayan Winaja.

Menurut Redendra, Prof Yudha Triguna menjelaskan kepadanya bahwa selama menjabat rektor dan Dirjen Bimas Hindu tidak melakukan seperti yang di tuduhkan aliansi LSM di Bali.

"Kami yakin pasti tidak ada bukti mengenai korupsi. Kalupun ada kami minta pelapor untuk membeberkan bukti-bukti, bila perlu melalui dialog terbuka," pintanya.

Terkait tudingan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sehingga merugikan sistem dan melanggar aturan, Radendra berkeyakinan bahwa hal itu tidak ada benar sebab tidak ada aturan yang dilanggar oleh Yudha Triguna dalam hal rangkap jabatan.
Semua sudah mengacu pada aturan Statuta Pendidikan Tinggi, tidak ada pelanggaran hukum baik UU Korupsi ataupun aturan jabatan dan kepegawaian.
Begitu pula, tuduhan jika dirinya menerima gratifikasi, sama sekali tidak benar, semua sudah mengacu pada ketentuan dan aturan yang ada.

Terkait bantuan diberikan semata untuk kepentingan dan kemajuan umat hindu dan itu bisa dicek ke pergurun tinggi Hindu lainnya di Indonesia.
Pihaknya sangat berkepentingan dengan hal itu sebab jangan sampai reputasi dan nama baik Trgiguna maupun UNHI yang dengan susah payah dibangun dihancurkan dengan pembunuhan karakter dan tuduhan tanpa dasar

Prof Yudha Triguna akan melakukan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan yang ada lantaran nama baiknya telah dicoreng dan dibunuh karakternya.

"Per hari ini, nama Yudha Triguna telah dihancurkan, teroreng moreng, ada pembunuhan karakter, semoga masyarakat bisa memahami masalah ini secara proporsional," jelasnya. [gus]

Tidak ada komentar: