BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 27 Oktober 2012

Pakar Hukum UI: Korlantas Bukan Leader Entity, Tak Bisa Ajukan Gugatan

Ahmad Toriq - detikNews

JakartaKorlantas Polri menggugat KPK agar mengembalikan sejumlah dokumen yang dibawa saat menggeledah kantor Korlantas beberapa waktu lalu. Namun, karena yang menggugat adalah Korlantas, bukan Polri, gugatan itu selayaknya ditolak oleh pengadilan.

"Setahu saya yang menggugat itu Korlantas, bukan Polri, karena Korlantas bukan leader entity sendiri, kalaupun mau menggugat seharusnya Polri. Makanya harusnya gugatannya ditolak oleh pengadilan," kata Pakar Hukum UI, Gandjar Laksamana, saat berbincang, Sabtu (26/10/2012).

Selain mempertanyakan keabsahan Korlantas sebagai pihak penggugat, Gandjar juga mempertanyakan penunjukkan Juniver Girsang sebagai pengacara Korlantas. Gandjar mengkhawatirkan potensi conflict of interest yang mungkin terjadi.

"Cek kantornya Pak Juniver ada nggak kasus yang ditanganinya sedang disidik oleh kepolisian. Menurut saya pasti ada, orang sekelas Juniver, pasti ada yang disidik oleh kepolisian. Sekarang dia jadi pengacaranya, dia mesti belajar lagi conflict of interest," ujarnya.

"Kecuali dia memang bisa buktikan tidak ada kasus yang tidak berhubungan dengan kepolisian. Pasti dia punya klien, artinya sedang against kepolisian, sedang berseberangan," tambahnya.

Gandjar juga menilai langkah yang dilakukan Korlantas dengan mengajukan gugatan adalah sesuatu yang berlebihan. Lagi pula kasus Simulator SIM kini ditangani oleh KPK, jadi masih mungkin KPK mengembangkan kasus dari dokumen yang ditemukan.

"Ada kemungkinan kasusnya berkembang," pungkasnya.

Korlantas melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang telah melayangkan gugatan kepada KPK sejak September 2012. Sidang gugatan sendiri direncanakan akan digelar awal Nopember 2012 mendatang.

"Materi gugatannya kami meminta kepada KPK agar mengembalikan dokumen-dokumen yang tidak ada relevansinya dengan SIM dan Simulator dikembalikan" kata Juniver.

Sedang menurut Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto, Polri tak akan gugat KPK jika KPK mau mengembalikan sejumlah dokumen yang tak terkait kasus simulator SIM.

"(Gugatan) sudah diajukan dari satu bulan yang lalu. Kalau sudah ada jawaban, tidak akan mengambil tindakan (gugatan) itu. Misalnya, sekian ratus dokumen dibawa ke sana (KPK), emang itu berkaitan semua (dengan kasus Simulator SIM)?" kata Kakorlantas Polri, Irjen Puji Hartanto kepada wartawan usai salat Id di lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2012).

Menurutnya, apa yang dilakukan Polri dengan melayangkan gugatan kepada KPK di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah reaksi atas aksi KPK yang menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tidak seluruhnya terkait kasus simulator.

Tidak ada komentar: