Jakarta  (ANTARA News) - Tim dari Badan Reserse Kriminal Polri mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyerahkan surat penghentian penyidikan kasus korupsi pengadaan simulator roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas 2011.

"Sekitar satu jam yang lalu, tim dari Bareskrrim datangi KPK untuk berkoordinasi dan menyampaikan surat proses penyidikan simulator yang berisi bahwa mereka menghentikan penyidikan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin malam.

Johan menjelaskan bahwa bentuk dari surat yang diantarkan itu bukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Bukan SP3, tapi surat penghentian kegiatan penyidikan, teknis lebih lanjut akan dibicarakan," tambah Johan.
Polri stop penyidikan simulator

Pada Senin siang, Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa Polri tidak lagi menyidik kasus tersebut sebagai respon atas permintaan KPK pada Kamis (18/10) yang meminta penghentian kasus itu.

"Polri akan menyampaikan kepada KPK bahwa Kepolisian tidak lagi melakukan penyidikan, penanganan sepenuhnya dilimpahkan ke KPK," kata Boy.

Namun Boy enggan menyebut sikap Polri ini sebagai tindakan hukum SP3 dan terkait risiko adanya penuntutan dari pengacara tersangka.

"Biarlah risiko hukum, nanti penyidik Polri yang menanggung, dasar kami adalah surat permintaan penyidikan dan juga instruksi Presiden SBY," tambah Boy.

Ia juga menjelaskan Polri siap melimpahkan berkas dan administrasi penyidikan serta para tersangka sesuai permintaan KPK.

Johan Budi mengatakan bahwa KPK dapat menggunakan dokumen pemeriksaan yang dimiliki oleh Polri.

"Kalau ada berkas dari Polri terkait tiga tersangka yang sama tentu akan diterima KPK, apakah bisa digunakan untuk melengkapi atau tidak, tergantung materinya namun tentu KPK tidak mulai penyidikan dari nol," jelas Johan.

KPK pada 27 Juli menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.

Brigjen Didik, AKBP Teddy serta Kompol Legimo telah ditahan di rutan Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim dan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara di rutan Kebon Waru Bandung.

KPK sudah memeriksa Djoko Susilo sebagai tersangka pada Jumat (5/10).