BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 19 Oktober 2012

Hakim Puji Diberhentikan Sementara

INILAH.COM, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan bahwa kasus yang menimpa hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto, yang tertangkap basah tengah menggunakan narkoba dengan beberapa perempuan akan diproses sesuai ketentuan pegawai di MA.

Ketentuan dimaksud dilakukan dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara. "Sesuai dengan ketentuan kepegawaian, apabila seorang hakim sudah ditahan bahkan sudah ditangkap, maka akan diterbitkan surat keputusan pemberhentian sementara, itu yang akan kita keluarkan. Hari ini saya tandatangani," terangnya usai pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Airlangga (IKA Unair) di Jakarta, Kamis (18/10/2012) sore.
Menurutnya, MA mengakui bahwa belakangan institusi yang dipimpinnya tengah mendapatkan sorotan publik. Karena belum lama hakim MA mengabulkan Permohonan Kembali (PK) gembong narkoba, Hengky Gunawan, dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, kemudian muncul permasalahan lagi, yakni ditangkapnya hakim Puji oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Akan tetapi ia meminta publik untuk fair dalam menilai MA, karena institusi yang terletak di Jalan Medan Merdeka Utara yang dipimpinnya terdapat ribuan hakim. Sementara kejadian terakhir, penangkapan Puji, hanya salah satu hakim saja.

"Coba kita lihat statistik, kalau kita lihat satu orang di antara tujuh ribuan hakim lebih. Janganlah kita mengambil kesimpulan bahwa hakim itu sudah rusak semua. kita lihat memang ada hakim yang nakal, kita akui, tetapi masih banyak hakim yang baik," kata dia. [tjs]

Tidak ada komentar: