BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 28 Oktober 2012

KPK: Tenggat Polri Serahkan Berkas Simulator Sebelum 31 Oktober

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan batas  waktu kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan berkas kasus korupsi Simulator SIM. Paling lama, Mabes Polri harus menyerahkannya pada 31 oktober 2012.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat balasan atas surat Kapolri tanggal 22 Oktober 2012 yang menyebutkan bahwa perkara ini diserahkan kepada KPK.

"Dalam surat balasan itu, KPK menyebutkan bahwa silakan kalau ingin kirim berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan, kami mengusulkan agar diserahkan pada 31 Oktober," kata Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Oktober 2012.

Dalam surat KPK ke Polri juga disampaikan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan teknis penanganan perkara korupsi yang menyeret mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo agar diserahkan sebelum tanggal 31 Oktober 2012.

Bambang menambahkan, alasan KPK memberikan tenggang waktu sampai 31 Oktober 2012 itu berkaitan dengan habisnya masa penahanan tiga tersangka. Jadi sebaiknya, "Hal-hal yang bersifat teknis silahkan diberikan sebelum tanggal 31," ujar Bambang.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakakorlantas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang.

Tidak ada komentar: