BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 23 Oktober 2012

KPK Jangan Berhenti di Kasus Simulator

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI akhirnya menyatakan tak melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Polri menyerahkan sepenuhnya penyidikan itu ke KPK. Pelimpahan kasus ini dinilai menjadi pintu masuk KPK untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya yang ada di tubuh Polri. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Indra, Selasa (23/10/2012).

"Dari kasus simulator ini dan berkas-berkas atau alat bukti yang ada, harus dikembangkan KPK untuk hal-hal atau dugaan kasus lainnya. Tentunya semua berdasarkan bukti yang cukup," ujarnya.

Menurut Indra, langkah Polri menyerahkan penyidikan kasus itu sepenuhnya ke KPK sudah benar karena memang berdasarkan Pasal 50 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu mengatur, jika ada kasus yang ditangani KPK, maka lembaga lain harus menyerahkannya pada lembaga antikorupsi itu. Selain itu, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga memperkuat alasan kasus itu harus dilimpahkan ke KPK.

"Tentunya, kami semua berharap KPK dapat bekerja keras dan profesional dalam rangka menuntaskan kasus ini setuntas-tuntasnya. Siapa pun yang terlibat, apa pun jabatanya, harus ditindak tanpa pengecualian," kata Indra.

Di lain pihak, menurutnya, pelimpahan kasus simulator ini juga menjadi pintu masuk pintu masuk penting bagi KPK dan Polri untuk membenahi diri. Ke depannya, Polri diharapkan tetap terbuka dan mau bekerja sama dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI menyatakan telah memutuskan untuk tak lagi melakukan penyidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri. Sikap ini diambil sebagai jawaban atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diterima Polri pada Kamis (18/10 2012). Surat tersebut meminta Polri menghentikan penyidikan kasus simulator.

"Polri tidak akan lagi melakukan penyidikan lanjutan dan sepenuhnya akan menyerahkan kepada penyidik KPK, untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2012).

Boy menekankan, dalam kasus ini, Polri tidak menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) SP3 atau penghentian penyidikan, tetapi tidak lagi menyidik kasus tersebut.

"Untuk SP3, kita tidak melakukan itu. Pasal 109, Polri tidak melakukan penghentian. Tapi Polri menyampaikan pada KPK bahwa Polri tidak lagi menangani kasus. Ini selanjutnya diserahkan kepada KPK," tambah Boy.

Kelima tersangka yang sudah ditahan terlebih dulu sepenuhnya akan diserahkan kepada KPK yakni Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, pihak pemenang tender Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebagai pihak subkontraktor, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Komisaris Legimo. Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo tidak menjadi tersangka dalam penyidikan yang dilakukan KPK. Polri belum menjelaskan secara pasti bagaimana mekanisme pelimpahan kedua tersangka ini.

Selain para tersangka ini, KPK pada Juli 2012 lalu juga menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Tidak ada komentar: