BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 25 Oktober 2012

Saksi dan Korban Kejahatan Kini Terlindungi

INILAH.COM, Jakarta – Menjadi saksi dan korban seringkali tak lepas dari rasa ketakutan. Namun sebenarnya hal itu tak perlu terjadi mengingat kini para saksi dan korban bisa mendapat jaminan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 memang menjamin perlindungan Anda sebagai saksi atau korban. Lembaga ini dalam beberapa tahun telah menangani dan melindungi sejumlah korban dari berbagai tindak kejahatan.
Beberapa tokoh dan saksi penting sudah mendapat penanganan LPSK. Seperti Mantan Kabareskrim Susno Duadji, terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang hingga saksi kunci kasus simulator SIM, Sukotjo Bambang. Bahkan perlindungan bagi saksi masih di bawah umur atau kekerasan dalam rumah tangga.
LPSK mempritoritaskan enam kasus tindak kejahatan yang bisa mendapat penangangan dari lembaga itu. Yakni Korban Perdagangan Manusia (trafficking), Korban Tindak Pidana Terorisme, Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Saksi Tindak Pidana Korupsi, Korban Pelanggaran HAM Berat serta Saksi dan Korban Tindak Pidana Narkotika.
Dalam menangani berbagai kasus itu dan untuk meningkatkan kinerja LPSK, lembaga ini telah bekerja sama dengan beberapa lembaga dan beberapa. Di antaranya Polisi RI, Komnas HAM, Komnas Anti Kekerarasan Terhadap Perempuan dan Anak, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juga Sekolah Staf Pimpinan Pertama Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung RI, Ombudsman Indonesia, Universitas Cendana Kupang, Universitas Khatolik Atmajaya Jakarta, Universitas Patimura Ambon, Universitas Udayana Denpasar dan Majelis Adat Desa Pakraman.
Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan LPSK karena terancam ketika menjadi saksi dan korban kejahatan sebenarnya tidak harus melalui persyaratan yang rumit. Pemohon bisa datang secara langsung ke LPSK atau mengajukan secara tertulis.
Bagi permohonan tertulis cukup diisi dengan Bahasa Indonesia dan kertas bermaterai. Caranya pun gampang yakni:
1. Surat ditujukan kepada Ketua LPSK
2. Sampaikan kronologis kasus yang sedang Anda alami
3. Sampaikan bentuk ancaman apa yang telah atau akan anda alami (jika Anda) menjadi saksi
4. Sampaikan bentuk perlindungan seperti apa yang anda harapkan?
Jangan lupa lampirkan surat permohonan Anda dengan, fotocopy KTP, fotocopi surat tanda laporan penerimaan di kepolisian, kejaksaan atau KPK; atau fotocopi panggilan anda sebagai saksi, foto dan bukti bentuk ancaman yang Anda alami (jika ada) serta surat keterangan sebagai korban kejahatan dari kepolisian setempat (jika ada).
LPSK akan menindak lanjuti permohonan dari saksi atau korban itu dengan beberapa langkah,. Seperti menelaah dokumen dan apabila dokumen dinyatakan lengkap oleh Tim Unit Penerimaan Pemohonan akan melakukan penelaahan syarat materiil dan formil permohonan.
Tim LPSK juga akan memutuskan hasil Hasil penelaahan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh Anggota LPSK. Apabila dinyatakan diterima, maka permohonan perlindungan akan ditindaklanjuti oleh Bidang Perlindungan atau Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK. Sebelum mendapatkan pelayanan perlindungan, pemohon diminta untuk menandatangani surat penyataan kesediaan dan perjanjian perlindungan.
Sementara untuk mendapatkan layanan tersebut, pemohon harus menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban. Juga kesediaan saksi dan/atau korban untuk memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
Selain itu kesediaan saksi dan/atau korban untuk menaati aturan yang berkenaan dengan keselamatannya serta kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dcngan orang lain selain atas persetujuan LPSK, selama ia berada dalam perlindungan LPSK.
Kewajiban dari saksi dan/atau korban adalah tidak memberitahukan kepada siapa pun mengenai keberadaannya di bawah perlindungan LPSK sertah hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK
Ada pun hak-hak saksi dan korban yang telah telah mendapat perlindungan LPSK, berdasarkan Pasal 5 UU 13 tahun 2006 seorang saksi dan korban berhak mendapatkan antara lain :
1. Mendapatkan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya.
2. Mendapat kesempatan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan sedang, atau telah diberikannya.
3. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
4. Jaminan dalam memberikan keterangan tanpa tekanan.
5. Mendapat penerjemah.
6. Bebas dari pertanyaan yang menjerat,.
7. Mendapatkan informasi perkembangan kasus,.
8. Mendapat penasihat hukum,.
9. Memperoleh informasi tentang putusan pengadilan,
10. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.
11. Mendapat identitas baru dan mendapatkan kediaman baru yang aman dan nyaman.
12. Akan mendapat penggantian biaya transport sesuai kebutuhan dan bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
13. Saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Untuk itu, Anda jangan ragu untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK Permohonan perlindungan dapat dikirimkan ke :
Unit Penerimaan Penerimaan Permohonan LPSK
Kantor LPSK Gedung Perintis Kemerdekaan LT I
Jalan Proklamasi No 56 Jakarta Pusat 10320
Telp : 021-31907021 EXT.201
Fax : 021-31927881
Email : upp@lpsk.go.id
Website : www.lpsk.go.id

Tidak ada komentar: