M Iqbal - detikNews
Jakarta - Ketua KPK Abraham Samad mengumumkan dua nama 
tersangka kasus bailout Bank Century. 2 Nama dari BI yakni Budi Mulya 
dan Siti Fadjrijah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah anggota timwas
 Century pun kemudian menanyakan soal status Wapres Boediono. 
Saat
 bailout Century bergulir, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI. 
Abraham Samad yang didesak anggota DPR pun buka suara soal itu.
"Yang
 saya tangkap ada kekecewaan yang mendasar karena di luar ekspektasi, 
yang mana ekspektasi anggota dewan, di mana keterlibatan atasannya dan 
sebagainya. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan hukum 
konstitusi dan pakar konstitusi, menyatakan bahwa ada yang disebut 
sebagai warga negara istmewa yaitu presiden dan wapres. Kalau mereka 
melakukan pidana maka yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR, jadi 
KPK tidak punya kewenangan," jelas Samad dalam rapat KPK dan Timwas 
Century di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/11/2012).
Samad 
menjelaskan, apa yang dia kemukakan adalah hukum konstitusi. Bila DPR 
ingin melakukan penyelidikan dipersilakan. "KPK tidak berwenang, hasil 
penyelidikan DPR itu, DPR menyerahkan kepada MK, apakah betul melanggar 
pidana," jelasnya.
Jadi, lanjut Samad, untuk melakukan 
penyelidikan terhdap warga negara istmewa, yang melakukan dan mempunyai 
kewenangan adalah DPR dan aparat penegak hukum yang lain.
"KPK 
bukan tidak akan menyentuh, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk 
melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh tapi tidak 
mempunyai kewenangan secara hukum," terang Samad.
Samad 
menjelaskan, KPK hanya bersandar pada hukum konstitusi. Kewenangan untuk
 warga istimewa ada pada DPR. "kewenangan itu ada pada DPR untuk 
melakukan penyelidikan bukan penyidikan, mulai dari yang paling awal 
yaitu penyelidikan harus dilakukan DPR bukan KPK," tegasnya.
Sebelumnya
 berdasarkan surat perintah penyidikan pada 8 desember 2009, untuk 
penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Bank Century 
Tbk, KPK sudah meminta keterangan 153 orang. Budi dan Siti diduga 
melakukan penyalahgunaan wewenang.
"(Keterlibaran dua tersangka 
itu) Pertama penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian FPJP. Dan kedua 
dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," 
ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar