BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 28 September 2013

Pejabat SKK Migas: Masih Banyak Mafia Migas Bercokol

VIVAnews – Deputi Pengendalian Komersil SKK Migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan masih ada mafia-mafia migas yang bercokol di lembaganya. Mafia itu hadir dalam kondisi tertentu yang memungkinkan para pejabat SKK Migas melakukan korupsi.

“Mudah-mudahan orang-orang itu tertangkap semua,” kata Widhyawan, Jumat malam 27 September 2013. Menurutnya, paling penting saat ini bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan korupsi di tubuh SKK Migas demi menjaga kredibilitas industri migas.

Widhyawan menyatakan, SKK Migas merupakan lembaga yang bertanggung jawab memaksimalkan pendapatan negara di sektor migas, sebab industri Migas memberikan pendapatan negara yang besar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Namun di tengah upaya menghimpun pendapatan negara untuk kesejahteraan rakyat itu, ada orang-orang yang memanfaatkan posisinya untuk menyalahgunakan wewenang dengan korupsi.

Untuk itu, kata Widhyawan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tak terulang lagi. “Korupsi memang kadang menjadi pilihan orang-orang, dan pada saat begitu biarlah penegak hukum yang memberi ganjaran kepada orang-orang yang melakukan korupsi itu, ujarnya.

Terkait pemeriksaan dia oleh KPK, Widhyawan mengaku diperiksa untuk tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Manajer PT Kernel Oil Simon G Tanjaya, dan Deviardi. Widhyawan dikonfirmasi soal teknis pelaksanaan tender dan perusahaan penjual migas yang terdaftar.

Selain itu, Widhyawan juga diminta menjelaskan kondensat bagian negara yang telah dilakukan tahun 2013. Untuk itu dia membawa sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung. “Semua itu ditanyakan dengan detail, juga soal pengaturan proyek,” kata dia.

Widhyawan megatakan tidak ditanya soal kemungkinan keterlibatan Sekjen Kementerian ESDM Wahyono Karno maupun Menteri ESDM Jero Wacik dalam kasus suap SKK Migas. Penyidik, kata dia, hanya bertanya masalah teknis pelaksanaan tender dan perusahaan-perusahaan peserta tender. (umi)

Tidak ada komentar: