BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Minggu, 29 September 2013

Banyak Asing Kuasai Tanah, KPK Diminta Awasi BPN

Oleh: Ahmad Farhan Faris

INILAH.COM, Jakarta - Kasus WNA untuk menguasai tanah dengan mengakali hukum banyak terjadi di Indonesia. Untuk itu, praktisi hukum Anita Kolopaking minta KPK untuk selidiki oknum di BPN.
Anita mengatakan, kliennya pernah menyimpan sertifikat tanah bertahun-tahun tapi begitu ingin menjualnya, ternyata tanah itu sudah ada yang menjaga dan itu diklaim milik pengusaha asing. Hal ini kerap terjadi di kawasan Cikampek, Karawang dan Bekasi, lokasi kawasan industri.

Maka dari itu, Anita berharap melalui dua buku yang diterbitkannya, yakni 'Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah di Indonesia' dan 'Asas Iktikad Baik Dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Melalui Arbitrase', masyarakat bisa turut andil menegakkan hukum atas kepemilikan tanah oleh asing.

"KPK kalau perlu harus ketat mengawasi BPN dan notaris guna mengungkap adanya oknum yang mengakali kepemilikan tanah serta perizinan penanaman modal, ini sudah banyak jumlahnya. Jadi sangat memprihatinkan," kata Anita di Jakarta, Sabtu (28/9/2013).

Anita menjelaskan, biasanya memang kalangan notaris dinilai kerap berperan dalam memuluskan penyelundupan hukum dalam bidang kepemilikan hak atas tanah. Selain itu, oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga banyak yang berperan untuk memuluskan permainan kotor itu.

Menurutnya, praktik melawan hukum terkait kepemilikan hak atas tanah selain korporasi, biasanya banyak warga asing melakukan kawin kontrak dengan wanita Indonesia.

"Laki-laki WNA itu kemudian mendapatkan hak kuasa membeli dari pasangan wanita yang dinikahinya secara kawin kontrak," jelas Anita.

Jadi, modus adanya kuasa jual itulah yang dimanfaatkan warga asing untuk membeli tanah sekaligus peralihan hak milik. Disini, oknum notaris juga terkadang ikut campur main nakal dengan BPN.

"Padahal dasar hukum dari kawin kontrak ini tidak ada, tapi surat kuasa jual ini dijadikan alat untuk melakukan penyelundupan hukum, sehingga WNA itu dapat menguasai atas hak tanah tersebut," tandasnya.[ris]

Tidak ada komentar: