BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 September 2013

Dokumen Rahasia KPK Sering Bocor, Ini Kata Abraham

VIVAnews - Surat permohonan izin penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kasus Hambalang sempat dikabarkan bocor ke publik. Informasi penggeledahan rumah milik Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Olly Dondokambey, di Manado sudah beredar luas sejak Selasa 24 September 2013. Padahal penggeledahannya baru dilakukan hari ini, Rabu 25 September 2013.

Ketua KPK, Abraham Samad menyesalkan bocornya surat permohonan izin penggeledahan itu. Meskipun penggeledahan adalah hal yang biasa dilakukan KPK dalam penyidikan suatu kasus korupsi, namun kata Abraham, penggeledahan itu sifatnya rahasia. 

"Dengan tersebarnya surat itu sebelum dilakukan penggeledahan, setidak-tidaknya bisa mengganggu sedikit proses yang akan dilakukan," kata Abraham di Kantor Kemenkumham, Jakarta.

Abraham menduga bocornya surat izin penggeledahan ini bukan dari KPK, tapi bila dilihat alur surat itu, bisa jadi kebocoran justru terjadi di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. "Tapi kita masih terus melakukan upaya pengamatan, investigasi, supaya kita bisa memastikan siapa atau dimana letak surat penggeledahan bisa bocor," ujar Abraham.

Menurutnya, KPK akan segera melakukan klarifikasi dengan Pengadilan Negeri Manado untuk memastikan kebocoran surat yang dikategorikan rahasia itu.

Upaya mendiskreditkan KPK

Bocornya surat rahasia KPK bukan pertama kali terjadi, sebelumnya KPK juga sempat dikejutkan dengan beredarnya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum untuk kasus penerimaan hadiah proyek Hambalang. Saat itu, sprindik Anas sudah muncul di media, sebelum KPK mengumumkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

KPK pun membentuk komite etik untuk menelusuri kebocorkan sprindik Anas Urbaningrum. Hasilnya satu pegawai KPK diberhentikan dan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Adnan Pandu Pradja dinyatakan melanggar kode etik.

Tak hanya sprindik Anas, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada juga sempat berurusan dengan surat panggilan KPK. Saat itu Dada mengaku datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di kasus korupsi penanganan dana bansos. Ternyata setelah dikonfirmasi ke KPK, surat panggilan itu palsu. KPK mengaku tidak mengirimkan surat panggilan kepada Dada Rosada.

Belum lama ini, giliran nama Menteri ESDM Jero Wacik dan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang dicatut dalam sprindik KPK. Jero Wacik ditulis sebagai tersangka kasus suap SKK Migas dan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap ijin pengurusan lahan makam bukan umum di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan sprindik atas nama dua orang itu, sprindiknya palsu. 

Abraham menilai, pembocoran maupun pemalsuan dokumen KPK merupakan upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dalam mendiskreditkan KPK. Baginya perang terhadap korupsi selalu memunculkan musuh dan perlawanan orang-orang yang tidak senang dengan KPK.

"Ini harus diantisipasi segera mungkin, tapi yang penting bahwa jadi sulit untuk kita memastikan bahwa tidak lagi terjadi hal-hal yang seperti ini, karena lawan-lawan KPK semakin terkonsolidasi untuk menghadapi KPK," ujar Abraham. (sj)

Tidak ada komentar: