BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 September 2013

Indonesia Resmi Ratifikasi Konvensi Rotterdam dan Protokol Nagoya

 Jpnn
NEW YORK - Pemerintah Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi untuk Protokol Nagoya dan Konvensi Rotterdam kepada PBB. Penyerahan dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, Selasa (24/9) waktu setempat.
Sebelumnya pada tanggal 8 Mei lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani UU No. 10 Tahun 2013 tentang Pengesahan Konvensi Roterdam dan UU No 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya. Dengan penyerahan yang dilakukan hari ini, maka Indonesia telah resmi meratifikasi kedua perjanjian internasional tersebut.
Konvensi Rotterdam dibuat pada 10 September 1998 dan sampai saat ini telah diratifikasi 72 negara. Perjanjian ini bertujuan untuk memberi perlindungan dari efek negatif perdagangan internasional bahan kimia berbahaya.
"Konvensi ini diharapkan dapat melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif perdagangan internasional bahan kimia dan pestisida berbahaya tertentu melalui pengaturan prosedur persetujuan atas dasar informasi awal," ujar Marty dalam keterangan pers yang diterima JPPN, Rabu (25/9).
Konvensi Rotterdam juga semakin melengkapi perjanjian internasional terkait bahan kimia berbahaya yang telah diratifikasi Indonesia. Sebelumnya Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Basel yang mengatur Pengawasan Perpindahan Lalu Lintas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya, serta Konvensi Stockholm yang mengatur produksi dan penggunaan bahan-bahan kimia.
Sementara untuk Protokol Nagoya, Marty menilai pemberlakuannya sangat penting bagi pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan keanekaragaman hayati yang sangat besar.
"Indonesia meyakini bahwa pemberlakukan Protokol Nagoya akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan untuk pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas sumber daya genetik," kata Marty.
Marty juga menyerukan agar negara-negara lain segera mengikuti jejak Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya.
"Indonesia sebagai Negara Pihak ke-21 yang meratifikasi Protokol Nagoya menghimbau agar negara-negara lain juga turut mengikuti langkah Indonesia karena untuk dapat diberlakukan, Protokol Nagoya memerlukan ratifikasi dari minimal 29 negara," pungkasnya. (dil/jpnn)

Tidak ada komentar: