BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 26 September 2013

Pelapor Senang OS Jadi Tersangka

Jakarta, C&R Digital - Dokter Febby Karina melalui kuasa hukumnya, Malik Bawazier, SH  menyambut baik penetapan status  Olga Syahputra menjadi tersangka.
"Dokter Febby Karina selaku Korban dalam hal ini menyambut baik atas penetapan saudara OS sebagi tersangka. Keadilan wajib untuk ditegakan," kata Malik saat dihubungi wartawan, Rabu (25/9) malam.
Malik Bawazier yang biasa menangani kasus selebritis, sempat menyayangkan Olga Syahputra berbuat ceroboh sehingga membuat kliennya merasa tercemar nama baiknya.
"Sebetulnya amat sangat disayangkan hal-hal semacam itu bisa dan tega dilakukan oleh seorang public figure seperti saudara OS terhadap seorang wanita masyarakat biasa di acara Live,  dimana seharusnya public figure harus bisa menjaga sikap, menjadi panutan dan tauladan bagi masyarakat," paparnya.
Febby Karina melaporkan Olga Syahputra lantaran menilai lawakan Olga dalam acara Pesbukers ANTV pada 23 Mei 2013 lalu, telah menyudutkan dirinya yang berujung pada pencemaran nama baiknya.
Febby pun melaporkan Olga pada Rabu 19 Juni 2013 dengan nomor Polisi LP/2077/IV/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Pasal yang digunakan adalah pasal 310 KUHP, pasal 311 KUHP, pasal 335 KUHP dan pasal 27 junto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.

Tidak ada komentar: