BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 28 September 2013

Suap di SKK Migas Bukan Kesalahan Sistem

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tengah mengusut kasus kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap Rudi Rubiandini dari PT Kernell Oil Pte Ltd Indonesia
Dugaan suap yang terjadi di SKK Migas bukanlah kesalahan pada sistem.
"Sistem di SKK Migas dan industri Migas sudah sangat bagus, namun kekurangannya belum ada dewan pengawas yang dibentuk untuk menjadi barier atau valve penutup apabila ada tekanan atau intervensi dari para elite-elite politik di atas," kata Praktisi Migas Maman Abdurrahman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2013).
Setelah membuat sistem pelindung yang kita sebut dewan pengawas untuk melindungi SKK Migas dari bancahan para elite-elite, lanjut Maman, tertentu maka harus dilakukan rekrutmen tenaga-tenaga yang sudah berpegalaman, profesional dan hebat-hebat baik dari para pekerja-pekerja di kkks maupun tenaga-tenaga ahli orang-orang Indonesia yang ada di luar negeri.
"Mereka bisa direkrut dengan sistem kontrak jadi kalau mereka tidak bagus kerjanya bisa stop kontrak kerjanya. Namun konsekwensinya untuk merekrut mereka perlu biaya besar, tapi kenapa takut kalau memang itu bisa memberikan manfaat yang lebih besar lagi untuk pendapatan negara kita," ujarnya.
Hal ini agar bisa mendapatkan tenaga pengawas yang secara kemampuan di atas KKKS, supaya SKK Migas bisa mengawasi secara optimal dan upaya penggunaan cost recovery bisa optimal," paparnya.
Secara ideal SKK Migas itu mayoritas harus diisi oleh orang-orang yang sudah pernah bekerja di KKKS, karena mereka sudah berpengalaman dan mengetahui seluk beluk teknis lapangan, tapi bagaimana orang-orang KKKS itu mau masuk atau pindah ke SKK Migas, kalau gajinya di bawah penghasilan," paparnya.
SKK Migas itu, sambungnya, adalah lembaga teknis bukan regulator. SKK Migas dibuat untuk mengatur, mengedalikan serta mengawasi proses berjalan nya aktifitas di industri hulu migas dalam hal ini aktifitas KKKS. Jadi solusi nya harus bersifat teknis pula.
"Permasalahan kinerrja karyawan SKK Migas yang sekarang sudah ada nanti ke depan akan diawasi oleh dewan pengawas internal SKK Migas independen dan profesional dimana orang-orang seperti pak Marwan Batubara, komisi VII,"katanya.
"Pejabat-pejabat KPK kalau memang berminat bisa masuk di dalamnya yang kalau sekarang kan tidak ada ,dengan harapan bisa menekan praktek-praktek kecurangan-kecurangan oknum di dalamnya," ujarnya.

Tidak ada komentar: