BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 27 September 2013

KPK Panggil Tiga Orang Pegawai PN Manado

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil tiga pegawai Pengadilan Negeri Manado untuk dimintai klarifikasi terkait bocornya rencana penggeledahan rumah Olly Dondokambey.

"Setelah penyidik KPK lakukan koordinasi dengan Pengadilan Manado, ada tiga pihak yang akan dipanggil KPK untuk klarifikasi berkaitan dengan beredarnya fotokopi surat permohonan izin penetapan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis (26/9/2013).

Johan mengatakan tiga pihak yang dipanggil ini belum dipastikan akan dipidanakan terkait kebocoran dokumen yang sifatnya rahasia itu. Mereka akan dimintai klarifikasi langsung oleh tim penyidik yang menangani kasus Hambalang.

"Belum ada kesimpulan. Bisa saja KPK menemukan bukti bahwa penyebaran itu untuk menghalangi penyidikan tetapi pemanggilan ini untuk klarifikasi dulu cerita itu," jelas Johan.

Rencana penggeledahan terhadap Olly yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan beredar pada Senin malam. Padahal surat izin permintaan penetapan pengadilan negeri Manado seharusnya hanya diketahui dua pihak, yakni tim bagian penindakan dan pengadilan.

Kebocoran ini dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya penggeledahan. Terkait kejadian ini, ada ancaman pidana untuk pihak yang mengedarkan.

"Kami telusuri dulu apakah melanggar Pasal 21 atau tidak," tambah Johan.

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang upaya menghalang-halangi penyidikan KPK.[man]

Tidak ada komentar: