BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 04 Desember 2013

Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Benih di Kementan

Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Manager Regional PT Sang Hyang Sri (PT SHS) cabang Lampung atas nama Hartono dan karyawannya Subagyo dijebloskan ke rumah tahanan Rajabasa. Berkas kedua tersangka yang terlibat perkara dugaan korupsi pengadaan benih oleh PT SHS di Kementerian Pertanian (Kementan) dinyatakan sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara tersangka Subagyo dan Hartono telah dinyatakan lengkap dan penyerahan barang bukti atau tahap II di Kejari Sukadana," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Rabu (4/12/2013).

Keduanya kemudian ditahan oleh jaksa selama 20 hari di rumah tahanan Rajabasa. Untuk selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan bagi keduanya untuk dibacakan dalam persidangan perdana mereka.

Penyerahan tahap dua oleh penyidik kejaksaan berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP. Berkas kedua dinyatakan lengkap melalui surat nomor B-88/F.3/Ft.1/11/2013, tanggal 15 November 2013 untuk tersangka Hartono, sedangkan untuk tersangka Subagyo berdasarkan surat Nomor: B-71/F.3/Ft.1/11/2013, tanggal 12 November 2013.

Tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.

Kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti penyimpangan di antaranya penggelembungan anggaran.

Tidak ada komentar: